Polemik Tebusan Bebas 600juta,MS Mengaku di Datangi 8 Personil Polda Sulteng
PELOPORNEWS.SIDRAP — Perkembangan kasus dugaan “passobis” atau penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan kembali memasuki babak baru.
Sejumlah personel dari Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) turun langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari korban berinisial MS terkait polemik uang tebusan Rp600 juta dan puluhan handphone yang belum dikembalikan.
MS mengungkapkan, dirinya didatangi delapan anggota Polda Sulteng di sebuah kafe dan resto di Sidrap pada Minggu pagi (3/5/2026).
Dalam pertemuan itu, ia dimintai keterangan lengkap mengenai kronologi kejadian yang kini menjadi sorotan publik.
“Betul, saya dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” ujar MS, Senin (4/5/2026).
Dalam keterangannya, MS kembali menegaskan harapannya agar sebagian dana yang telah diserahkan dapat dikembalikan, termasuk 31 unit handphone miliknya yang hingga kini belum diterima kembali.
Puluhan perangkat tersebut, yang terdiri dari berbagai merek seperti iPhone dan Samsung ditaksir bernilai sekitar Rp200 juta.
Ia menyebut, kerugian korban dugaan penipuan online “sobis” dalam kasus awal diperkirakan hanya Rp325 juta. Artinya, masih terdapat selisih dana sekitar Rp275 juta dari total Rp600 juta yang telah diserahkan, yang menurutnya layak untuk dipertimbangkan pengembaliannya.
“Kalau bisa sebagian dikembalikan, karena uang itu kami pinjam dari keluarga dan kerabat. Sekarang mereka sudah mendesak untuk dibayar,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya memang telah memicu polemik luas. Berawal dari dugaan penipuan online, perkara ini berkembang menjadi sorotan serius terkait dugaan pemerasan, transparansi penanganan, hingga kejelasan status barang sitaan.
MS mengaku total kerugiannya mencapai Rp800 juta, mencakup uang yang disebut sebagai “uang damai” serta lebih dari 70 unit ponsel yang sempat diamankan saat penggerebekan. Namun hingga kini, 31 unit di antaranya masih belum dikembalikan.
Ia pun mempertanyakan dasar penahanan barang tersebut, lantaran mengklaim seluruh perangkat merupakan milik pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas yang dituduhkan.
Di sisi lain, Polres Pinrang sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak terlibat dalam dugaan pemerasan dan hanya menyediakan fasilitas tempat pemeriksaan atas permintaan anggota Siber Polda Sulawesi Tengah.
Sementara itu, lima personel dari tim siber Polda Sulteng saat ini tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Bidpropam. Proses ini dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.
Meski langkah pemeriksaan telah berjalan, publik masih menanti jawaban yang lebih terang. Ke mana aliran dana ratusan juta rupiah itu? Mengapa barang yang disebut tidak terkait perkara belum dikembalikan? Dan sejauh mana hasil pemeriksaan internal akan dibuka ke publik?
Di tengah simpang siur yang berkembang, kasus ini tak lagi sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang adil dan transparan. (*)





