Diduga Tanpa IUP dan Izin Operasional, Aktivitas Tambang Galian C Kembali Muncul di Kelurahan Arawa Sidrap
PELOPORNEWS .SIDRAP – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin operasional kembali ditemukan di wilayah Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Keberadaan alat berat di lokasi pengerukan memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Berdasarkan pantauan media ini pada Rabu (15/7/2026), sebuah alat berat jenis ekskavator terlihat berada di lokasi pengerukan di kawasan Bukit Patommo, Kelurahan Arawa. Di sekitar lokasi juga tampak tumpukan material hasil galian yang diduga telah disiapkan untuk diangkut menggunakan truk.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas pengangkutan material kerap dilakukan menggunakan truk.
“Material dari lokasi tambang itu biasa diangkut truk keluar. Kalau pagi seperti sekarang memang operator dan pekerjanya belum datang,” ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Camat Watang Pulu, Mansur, mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan maupun legalitas aktivitas tambang tersebut.
“Saya baru mendapat informasi terkait adanya galian C itu, termasuk lokasi maupun siapa pemiliknya, Kami akan segera turun ke lokasi bersama lurah dan kepala lingkungan untuk melakukan pengecekan,” kata Mansur saat dikonfirmasi.
Munculnya kembali aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin menambah daftar dugaan praktik penambangan ilegal di Kabupaten Sidrap. Aktivitas semacam ini dikhawatirkan dapat mengancam kelestarian lingkungan, memicu kerusakan kawasan perbukitan, serta berdampak terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tersebut. Apabila terbukti beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan, warga meminta adanya penindakan tegas agar tidak semakin merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat(UM)





