Februari 10, 2026

Aktivitas Tambang Galian C di Watang Pulu Sidrap Disorot, Diduga Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan

Screenshot_20250730-143610

PELOPORNEWS .INFO– Maraknya aktivitas tambang galian C di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah bukit dan gunung di kawasan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat penambangan yang diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan dan tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tak hanya merusak kontur alam, kehadiran truk-truk pengangkut material tambang juga memperparah kondisi infrastruktur. Jalan umum yang dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat kini rusak parah karena dilintasi kendaraan berat dari aktivitas tambang.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin tambang yang beroperasi.

Terlebih jika ditemukan aktivitas tambang tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan tiga jenis sanksi: sanksi administratif, sanksi tambahan, dan sanksi pidana. Sanksi administratif meliputi pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan denda administratif. Sanksi tambahan mewajibkan pelaku untuk melakukan reklamasi atas lahan bekas tambang.

Sementara sanksi pidana dapat dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Ahlan Aktivis FPM (Forum Peduli Masyarakat) Sidrap Meminta kepada Pihak terkait untuk  segera meninjau ulang terkait Izin Tambang tambang yang sudah sangat merusak lingkungan agar tidak semakin Parah.

Hal senada juga disampaikan warga Arawa yang tak ingin disebut namanya

“Jika tambang-tambang ini tidak punya izin dan merusak lingkungan, sudah seharusnya ditindak. Jangan sampai masyarakat sekitar jadi korban banjir dan longsor,” ungkapnya

Pantauan media ini pada Rabu (30/7/2025), aktivitas tambang masih terlihat berjalan lancar di beberapa titik, di antaranya:

  • Kelurahan Arawa, tepatnya di pinggir jalan jalur dua arah SKPD, tidak jauh dari Rumah Makan Gasebo.
  • Kelurahan Bangkai, di jalan menuju Pasar Lawawoi.
  • Kelurahan Lawawoi, di mana terlihat satu unit ekskavator masih standby di lokasi tambang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap tambang-tambang yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi kaidah pertambangan yang ramah lingkungan.(Tim)