Kasus Tanah Bersertifikat di Sidrap: Puluhan Hektar Warisan Kantoro Terhambat Urus PBB, Kepala Desa Takut Rumah Dibakar
SIDRAP – Pelopornews – Kekecewaan mendalam dirasakan Hj. Nanna dan keluarga besar almarhum Kantoro Bin Tjampe. Hak atas tanah warisan seluas hampir 14 hektar yang terletak di Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, terhambat terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) meskipun bukti kepemilikan sah sudah dipegang kuat-kuat.

Tanah yang berlokasi di kawasan strategis sekitar PT Malindo, Jalan Poros Soppeng itu, tercatat rapi dalam sejarah administrasi. Sejak tahun 1993 lahan seluas 18 hektar tersebut rutin memiliki PBB hingga pada tahun 2013 sebagian seluas 4 hektar dibeli oleh PT Malindo. Namun, sejak transaksi itu hingga kini, penerbitan PBB untuk sisa tanah tidak kunjung terealisasi, padahal status kepemilikan diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kantoro Bin Tjampe sekeluarga.
Upaya keluarga memohon penerbitan kembali PBB menemui jalan buntu. Kepala Desa Wanio belum memberikan tanggapan maupun tanda tangan yang diminta. Terkait hal itu, Camat Panca Lautang, Muhammad Basri, memberikan penjelasan mengejutkan saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Camat Basri, Kepala Desa Wanio enggan dan ketakutan untuk memproses surat permohonan tersebut. Alasan utamanya, tanah tersebut sedang diklaim oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga anggota Veteran Kabupaten Sidrap. Lebih dari itu, Kepala Desa dilaporkan takut tindakannya memicu keributan hingga ancaman keamanan, bahkan khawatir rumahnya dibakar oleh para pengklaim.
Merespons situasi pelik ini, Camat Basri berjanji tidak akan membiarkan persoalan berlarut-larut. Ia akan segera memanggil dan menghadirkan semua pihak terkait untuk duduk bersama, guna meminta masing-masing membuktikan keaslian dan keabsahan dokumen kepemilikan yang disandarkan.
Sementara itu, perwakilan keluarga Kantoro yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap aparat desa. Persoalan ini diketahui sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami sangat kecewa dengan cara kerja pemerintah desa yang seolah-olah hanya mengedepankan retorika ketakutan, tanpa mau melakukan pengkajian mendalam untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik yang paling berhak sah secara hukum,” ungkapnya.
Keluarga menegaskan posisinya sangat kuat. Selain SHM yang masih berlaku, mereka juga memegang surat keterangan dari pihak Veteran yang secara tegas mengakui tanah tersebut adalah milik sah keluarga Kantoro Bin Tjampe.
Bahkan fakta sebelumnya membuktikan, saat sebagian tanah dibeli oleh PT Malindo, tidak ada satu pun keberatan atau protes dari pihak manapun, termasuk dari mereka yang kini mengaku-ngaku sebagai pemilik.
“Setiap kali diminta bukti kepemilikan yang sah dan lengkap oleh kami, para pengklaim itu tidak mampu menunjukkannya. Mereka hanya berdalih tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan, bagaimana keadilan dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat resmi bisa terhambat hanya karena ketakutan aparat dan klaim sepihak tanpa bukti.




