Agustus 31, 2026

Sengketa Tanah Tumpang Tindih: DPRD & BPN Mamuju Tengah Duduk Bersama, Tegaskan Jalur Penyelesaian Resmi dan Transparan

SGN_08_31_2026_1788181045920

MAMUJU TENGAH PELOPORNEWS— Masalah sengketa pertanahan dan tumpang tindih sertifikat yang berlarut-larut di Kabupaten Mamuju Tengah akhirnya dibahas secara terbuka. Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Hj. Nirmalasari Aras, S.E., memimpin langsung audiensi yang melibatkan perwakilan warga, elemen masyarakat, mahasiswa, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Tengah, guna mencari jalan keluar yang adil dan sesuai aturan hukum.

📌 Titik Persoalan yang Menjadi Sorotan

 

Warga mengangkat kasus yang menjadi contoh nyata: sertifikat tanah atas nama Udin yang terbit sejak tahun 1995, ternyata berada di lahan yang telah dikuasai warga sejak lama, serta berhimpitan dengan wilayah BTN 54. Persoalan ini sebenarnya sudah tercatat sejak 2018, namun warga baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut pada 2020. Secara umum, banyak pula kasus di mana penyerahan hak seharusnya selesai pada 2018, namun penerbitan sertifikat baru rampung pada 2020 — yang justru memicu tumpang tindih hak dan penguasaan lahan.

 

✊ Tuntutan Warga: Keadilan, Keterbukaan, dan Pemeriksaan Ulang

 

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan tuntutan utama yang mendesak:

– Selesaikan masalah pertanahan secara adil, transparan, dan tidak memihak;

– Periksa kesesuaian setiap sertifikat dengan data fisik, yuridis, dan kondisi di lapangan;

– Buka warkah pertanahan, telusuri alas hak, proses pengukuran, riwayat penerbitan, serta peralihan hak;

– Lakukan pemeriksaan ulang di lapangan dan tindak lanjut hasil temuan sesuai peraturan yang berlaku;

– Lindungi hak pihak yang berhak, jika terbukti terdapat cacat prosedur dan kesalahan administrasi.

 

📋 BPN Tegaskan: Harus Lewat Jalur Resmi, Bukan Sekadar Pembicaraan Lisan

 

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Mamuju Tengah menjelaskan bahwa penanganan setiap kasus dapat berbeda-beda sesuai kondisi, dan saat ini sedang dilakukan pemetaan penguasaan lahan secara menyeluruh. Ia menegaskan:

 

“Semua sengketa pertanahan wajib diajukan melalui jalur resmi — laporan tertulis kepada Seksi Pengendalian Pertanahan dan Penyelesaian Perkara. Agar tercatat, dilacak riwayatnya, dan diselesaikan secara bertahap dengan prosedur yang benar. Pembicaraan lisan saja tidak cukup.”

 

🤝 Kesepakatan: Masalah Tidak Boleh Dibiarkan Berlarut

 

Beberapa prinsip penting disepakati bersama dalam audiensi ini:

 

– ❌ Masalah tidak boleh dibiarkan tertutup dan berlarut-larut hingga merugikan pihak yang berhak;

– ⛔ Status lahan yang belum jelas tidak boleh dipindahtangankan sebelum ada putusan yang sah;

– 📑 Semua data dan dokumen harus dicocokkan dan diteliti secara teliti;

– ⚖️ Perbaikan dan penyesuaian harus tetap mengikuti tata cara hukum yang berlaku — status pemilik tidak bisa begitu saja diubah karena pihak lain datang belakangan.

 

📝 Langkah Selanjutnya

 

Pihak DPRD mencatat secara lengkap seluruh keluhan warga, berjanji akan menyusun daftar lengkap beserta bukti-bukti, lalu memanggil pihak-pihak terkait secara bergantian untuk menemukan solusi yang sah dan berkeadilan. Warga pun diminta segera melengkapi berkas dan mengajukan pengaduan secara tertulis agar masuk ke dalam alur resmi hingga diselesaikan secara tuntas.