Bapenda Sidrap Sosialisasikan PBB-P2 dan Pembayaran Digital, Wujudkan Pajak yang Adil dan Transparan
@ PBB-P2 Sidrap Naik? Bapenda Sosialisasikan Aturan Baru dan Fasilitas Pembayaran QRIS @
Sidrap, Pelopornews– Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi besar-besaran terkait Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi yang berlangsung serentak di dua lokasi, Aula Kantor Kecamatan Watang Pulu dan Aula Kantor Kecamatan Tellu Limpoe pada Senin (19/5/2025), tidak hanya membahas aturan baru PBB-P2, tetapi juga menekankan pentingnya digitalisasi pembayaran pajak daerah melalui sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Sekretaris Bappeda Sidrap, Jemmi Harun, memimpin sosialisasi di Watang Pulu. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian PBB-P2 merupakan dampak dari pemutakhiran data dan amanat UU No. 1 Tahun 2022 untuk memperkuat fiskal daerah. “Pemutakhiran data ini memastikan pajak lebih adil, mencerminkan kondisi riil tanah dan bangunan,” tegas Jemmi. Ia menambahkan bahwa peningkatan pendapatan PBB-P2 akan digunakan untuk pembangunan yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.

Sosialisasi juga memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan, koreksi data, atau keluhan terkait pemutakhiran data PBB-P2. Warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat langsung menghubungi kantor UPT Bapenda di wilayahnya atau kantor Bapenda Kabupaten Sidrap. “Tujuannya agar proses pemungutan PBB-P2 lebih adil, transparan, dan tepat sasaran,” tambah Jemmi.
Di Tellu Limpoe, sosialisasi dihadiri Camat Tellu Limpoe Asbudi dan Camat Panca Lautang, Muhammad Samir. Nurhidayah Ibas, Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada para pembantu kolektor dan masyarakat mengenai kenaikan objek pajak akibat perubahan fisik dan fungsi bangunan. Ia juga menekankan pentingnya mengajukan keberatan sebelum 30 September 2025 jika nilai pajak dirasa terlalu tinggi.

Kasubid Sistem Informasi, Purnama Indah Bestari, memaparkan kemudahan dan manfaat pembayaran digital melalui QRIS. Sistem ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sosialisasi serupa akan berlanjut pada Selasa, 20 Mei 2025 di Aula Kantor Kecamatan Dua Pitue. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Sidrap dapat lebih memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya, serta menikmati kemudahan pembayaran pajak digital. Kecamatan Tellu Limpoe, yang telah mencapai 60,82% capaian PBB 2025 dan menempati peringkat kedua, menjadi contoh yang baik bagi kecamatan lain. ( MsH )





