Januari 24, 2026

Pajak Pasar Akan di Turunkan Hingga 50 Persen, Bupati Sidrap Minta Pedagang jamin Kebersihan

Screenshot_20250816-162120

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP–Malam kesenian dalam rangka HUT ke-80 RI di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Jumat malam (15/08/2025), menjadi momen penting bagi warga.

Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mengumumkan kebijakan penurunan pajak pasar hingga 50 persen.

Pengumuman itu sontak disambut sorakan dan tepuk tangan warga yang memadati lokasi acara.

Pernyataan Syaharuddin juga terekam dalam sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak bupati berada di atas panggung kesenian, didampingi Sekretaris Daerah A. Rahmat Saleh serta sejumlah pejabat dan warga.

Bupati menegaskan, kebijakan pengurangan pajak ini diberlakukan dengan satu syarat mutlak, yakni pasar harus bersih dan tertata.

“Pedagang Pasar Tanru Tedong, saya mau turunkan pajak pasarnya. Tapi syaratnya ada satu, pasar harus dalam keadaan bersih di tempatnya berjualan. Sebelum pajak diturunkan 50 persen, pasar Tanru Tedong harus sudah bersih,” ujarnya.

Kebijakan ini muncul di tengah ramainya keluhan warga di sejumlah daerah lain terkait kenaikan pajak daerah.

Namun, berbeda dengan itu, Kabupaten Sidrap justru mengambil langkah pro-rakyat dengan menurunkan beban pajak pasar sekaligus menekankan pentingnya kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.