Januari 20, 2026

Dosen Kewirausahaan UMS Rappang,Bahtiar Herman Nilai Kebijakan Likuiditas Rp200 Triliun Perlu Pendampingan Nyata bagi UMKM

Screenshot_20251018-204642

PELOPORNEWS.INFO,Sulawesi Selatan – Kebijakan terbaru Menteri Keuangan yang menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan nasional dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, menurut Bahtiar Herman, S.E., M.M., dosen kewirausahaan sekaligus peneliti bidang pengembangan usaha di Indonesia, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan program pendampingan nyata agar tidak berhenti sebatas wacana fiskal semata.

Dalam pandangannya, Bahtiar menilai langkah Menteri Keuangan merupakan sinyal positif terhadap upaya memperkuat likuiditas sistem keuangan nasional.

“Kebijakan ini sangat tepat dalam konteks mempercepat perputaran ekonomi pasca-pandemi. Tapi yang perlu dijaga adalah bagaimana dana ini benar-benar sampai ke pelaku usaha kecil, bukan hanya berhenti di level korporasi besar,” ujar dosen yang aktif mengajar di bidang kewirausahaan dan bisnis digital tersebut, Kamis (9/10).

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa selama ini hambatan utama bagi wirausahawan muda bukanlah kurangnya ide atau inovasi, melainkan sulitnya akses terhadap permodalan.

“Saya sering mendapati mahasiswa dan pelaku usaha lokal memiliki ide kreatif yang luar biasa, tetapi terhambat oleh sistem kredit yang ketat. Harapan saya, kebijakan ini membuka ruang lebih besar bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang mudah dan terjangkau,” jelasnya.

Meski demikian, Bahtiar juga mengingatkan bahwa modal tanpa literasi dan pendampingan usaha justru bisa menjadi beban baru. Menurutnya, keberhasilan kebijakan fiskal harus diiringi dengan program pelatihan manajemen usaha, pemasaran digital, serta literasi keuangan yang berkelanjutan.

“Modal penting, tapi kemampuan mengelola bisnis jauh lebih penting. Pemerintah seharusnya menggandeng perguruan tinggi untuk menciptakan ekosistem pendampingan yang terintegrasi antara dunia akademik dan dunia usaha,” tegasnya.

Selain soal akses, Bahtiar menyoroti perlunya pemerataan kebijakan. Ia menilai, risiko utama terletak pada ketimpangan distribusi kredit antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

“Kalau dana besar ini hanya berputar di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya, maka kesenjangan ekonomi semakin melebar. Kebijakan ini harus berani memberi afirmasi untuk pelaku usaha di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal),” ujarnya.

Dari aspek regulasi, Bahtiar juga menyoroti sejumlah aturan turunan Kementerian Keuangan seperti PMK No. 15 Tahun 2025 tentang pemeriksaan pajak yang berpotensi menambah beban administrasi bagi pengusaha kecil. Ia menilai penyederhanaan regulasi dan perpajakan menjadi langkah penting agar kebijakan fiskal tidak kontraproduktif.

“Kalau birokrasi makin rumit, maka semangat wirausaha akan melemah. Pemerintah perlu mempermudah, bukan menambah lapisan prosedur,” tambahnya.

Menutup pandangannya, Bahtiar Herman menegaskan bahwa kebijakan likuiditas ini akan menjadi tonggak penting jika benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di lapangan.

“Saya percaya, keberhasilan ekonomi tidak diukur dari besarnya dana yang digelontorkan, tetapi dari seberapa banyak wirausahawan kecil yang bisa naik kelas. Itulah indikator nyata bahwa kebijakan fiskal berjalan efektif,” pungkasnya