Januari 20, 2026

DPMPTSP Sidrap “Nongkrong” Bahas Perizinan di Warkop S75: Terobosan Koordinasi yang Lebih Santai dan Efektif

20250921_082053

Sidenreng Rappang Pelopornews– Ada yang beda dari suasana rapat koordinasi di Sidenreng Rappang kali ini! Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap membuat gebrakan dengan menggelar rapat optimalisasi perizinan berusaha di tempat yang tak biasa: Warkop S75 yang terletak di Jalan Jend. Sudirman.

 

Pada Sabtu, 20 September 2025 pukul 15.30 WITA, suasana warkop yang biasanya dipenuhi obrolan santai mendadak “serius” namun tetap cair. Kepala DPMPTSP Sidrap, A. Nirwan, ST., MM., memimpin langsung rapat ini, didampingi oleh Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai OPD terkait seperti Dinas Biciptapera, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Kenapa warkop?” mungkin itu pertanyaan yang muncul di benak banyak orang. A. Nirwan menjelaskan bahwa pemilihan lokasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih santai dan terbuka, sehingga diskusi dapat berjalan lebih efektif dan ide-ide segar dapat bermunculan.

 

“Selama ini rapat selalu identik dengan ruang kantor yang formal. Dengan suasana yang lebih rileks di warkop, kami berharap para peserta rapat dapat lebih leluasa menyampaikan pendapat dan berdiskusi,” ujarnya.

 

Inovasi ini mendapat sambutan positif dari para peserta rapat. Mereka menilai bahwa suasana warkop yang lebih santai membuat mereka merasa lebih nyaman dan termotivasi untuk memberikan kontribusi yang maksimal.

 

Rapat di warkop ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara DPMPTSP dan tim teknis OPD terkait, menyamakan langkah dalam percepatan layanan perizinan, serta merumuskan strategi efektif untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Sidenreng Rappang. Dengan begini, kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat terjamin, dan pertumbuhan investasi pun dapat didorong. (*)