Februari 10, 2026

Dramatis! Uang Miliaran Terkubur di Bawah Kasur Hakim!  

Jakarta Pelopornews – Penggerebekan rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuahkan hasil mengejutkan: Rp5,5 miliar ditemukan tersembunyi di bawah kasurnya! Uang tersebut diduga kuat terkait kasus suap yang menjerat AM dan empat hakim lainnya.

AM menjadi tersangka dalam kasus suap yang mengatur vonis bebas bagi tiga korporasi besar – Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group – dalam perkara korupsi ekspor CPO. Total suap yang diduga diterima oleh para hakim mencapai angka fantastis: Rp60 miliar!

Selain AM, tiga hakim lain juga ditetapkan sebagai tersangka: Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, dan Agam Syarif Baharuddin. Wahyu Gunawan dari PN Jakarta Utara turut terseret dalam pusaran kasus ini. Kelima hakim ini diduga menerima suap dari Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Muhammad Syafei untuk memuluskan vonis bebas tersebut.

Penemuan uang miliaran di bawah kasur hakim ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam skandal korupsi besar-besaran. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut proses hukum yang transparan dan adil. Apakah masih ada uang suap yang belum ditemukan? Publik menantikan kelanjutan pengungkapan kasus ini. (*)