GEMPAR.! Kepala BPN Sigi Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Diduga Rugikan Negara
SIGI PELOPORNEWS– Skandal besar mengguncang dunia pertanahan di Sulawesi Tengah. Kepala Kantor Pertanahan (Kepala BPN) Kabupaten Sigi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
Penetapan status hukum ini diumumkan secara resmi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam.
📜 Jejak Hukum yang Panjang
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh Joni Mardanis dengan nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/POLDA SULTENG pada tanggal 26 September 2024 lalu.
Berdasarkan temuan bukti yang kuat, polisi akhirnya mengeluarkan:
✅ Surat Perintah Penyidikan: Nomor Sp.Sidik/471/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum, tanggal 16 Desember 2025.
✅ Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): Nomor SPDP/121/XII/Res.1.2/2025/Ditreskrimum, tanggal 17 Desember 2025.
🏛️ Dugaan Kejanggalan Penerbitan Sertifikat
Inti permasalahan berpusat pada dugaan adanya praktik tidak benar dalam proses administrasi pertanahan. Diduga kuat terdapat kejanggalan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah Kabupaten Sigi.
Tindakan tersebut diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan diduga menimbulkan kerugian bagi negara serta masyarakat luas.
“Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan alat bukti yang cukup. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkap sumber di lingkungan kepolisian.
⚖️ Peringatan Keras untuk ASN
Penetapan tersangka ini menjadi tamparan keras dan efek jera bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan instansi pertanahan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hukum akan berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang bulu. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar seluruh pejabat menjalankan tugas dengan integritas tinggi, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada ruang bagi mafia tanah untuk menggerogoti aset negara,” tegasnya.




