April 23, 2026

IrIJS Desak Presiden Prabowo Terbitkan Keppres Pembangunan Kantor Kejari Mamuju Tengah: Penegakan Hukum Terancam Terhambat

SGN_03_08_2026_1772947937475

Pelopornews

Mamuju Tengah, 8 Maret 2026 – Ketidakadaan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Mamuju Tengah menjadi ancaman serius bagi kelancaran penegakan hukum di wilayah tersebut. Fungsi penegakan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara berpotensi terhambat dan mengalami ketimpangan, mengingat kejaksaan berperan krusial sebagai filter antara penyidikan polisi dan pemeriksaan di persidangan pengadilan.

 

Hal ini disampaikan tegas oleh Ketua Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS) Kabupaten Mamuju Tengah, Sirajuddin, saat dikonfirmasi di sekretariat IJS Mamuju Tengah, kompleks Pasar Topoyo, Minggu (8/3/2026). Menurutnya, tanpa Kejari, proses penanganan perkara pidana menjadi tidak efisien. Contohnya, Polres Mamuju Tengah yang harus melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan lain untuk proses penuntutan, yang tidak hanya menambah biaya perkara tetapi juga menghambat langkah para pencari keadilan.

“Lemahnya penegakan hukum di daerah kita karena kita tahu bahwa Kejaksaan berfungsi menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi,” tegas Sirajuddin.

 

Lebih jauh, Sirajuddin menjelaskan bahwa tanpa Kejari, pengawasan hukum atas kebijakan pemerintah daerah dan tindak pidana korupsi berpotensi melemah secara signifikan. Kejaksaan adalah satu-satunya instansi yang berwenang melaksanakan putusan pidana, sehingga ketidakadaan kantor di wilayah ini akan menghambat eksekusi terhadap terpidana atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pengawasan peredaran barang cetakan, aliran kepercayaan, dan pencegahan penyalahgunaan agama di Mamuju Tengah juga tidak akan berjalan maksimal.

 

Atas dasar itu, Ikatan Jurnalis Sulbar (IJS) Kabupaten Mamuju Tengah mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju Tengah. Melalui pemberitaan ini, IJS berharap pihak-pihak terkait dapat berinisiatif mempercepat proses pembangunan demi kepentingan publik yang lebih luas.

 

Menambahkan hal tersebut, Sekretaris IJS Kabupaten Mamuju Tengah, Satria, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Mamuju Tengah juga akan kesulitan mendapatkan pendampingan hukum cepat dari Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, termasuk dalam penanganan aset daerah.

 

“Secara umum, Mamuju Tengah akan mengalami kendala dan hambatan besar dalam penegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, dan penegakan hak asasi manusia secara cepat,” ujar Satria.

 

Permintaan ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah nyata, agar hak-hak hukum masyarakat Mamuju Tengah tidak lagi terabaikan dan penegakan hukum di wilayah tersebut berjalan lancar dan adil.