Januari 20, 2026

Isu Pembukaan Gerai Mie Gacoan di Sidrap Tuai Polemik, DPRD Desak Dinas Terkait Tegas Soal Izin

Screenshot_20251111-140747

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP — Isu mengenai akan dibukanya gerai makan Mie Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)Pada tanggal 14 mendatang, kembali mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Facebook memperlihatkan petugas Satpol PP membuka segel di lokasi bangunan yang sebelumnya sempat ditutup.

Unggahan tersebut langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat, termasuk dari kalangan aktivis Sidrap. Salah satunya datang dari aktivis muda, Ahlan, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan.

“Kalau izin operasionalnya masih dalam proses, seharusnya jangan dulu diberi kelonggaran untuk beroperasi. Ini bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” tegas Ahlan. Ia juga mendesak DPRD Sidrap, khususnya komisi yang membidangi urusan perizinan, untuk memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memberikan klarifikasi atas polemik ini.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Abdul Rahman Mustafa (ARM), saat dihubungi via telepon, Selasa 11/11/2025, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kabid Perizinan DPMPTSP, Arnol Baramuli, agar tidak memberikan izin operasional sebelum Mie Gacoan mengantongi dokumen resmi.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak DPMPTSP agar jangan memberi kesempatan Mie Gacoan untuk buka sebelum izin resminya terbit. Kami ingin penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar ARM.

Lebih lanjut, ARM menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengizinkan pembukaan gerai tersebut sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

“Kami minta DPMPTSP bekerja berdasarkan aturan,sesuai Perda  bukan kebijakan. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih. Pihak Gacoan juga kami nilai kurang profesional, karena bangunannya sudah lama berdiri baru sekarang mengurus izin,” pungkasnya sebelum menutup sambungan telepon(UM)