Januari 20, 2026

Usai Penutupan Gerai Mie Gacoan Sidrap Tampak Sunyi,Kabid Perizinan: Belum Ada Pihak Mie Gacoan Urus Izinnya

Screenshot_20250924-105149

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP — Gerai Mie Gacoan Cabang Sidrap kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, gerai tersebut viral setelah disegel pemerintah daerah Kabupaten Sidrap sekira dua hari yang lalu lantaran tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan pantauan media ini saat melewati Jalan Poros Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), tampak jelas lokasi gerai Mie Gacoan Sidrap terlihat sunyi tanpa aktivitas dan masih tertutup

Segel yang ditempel oleh pemerintah daerah Sidrap masih terus terpasang, menandakan bahwa gerai tersebut belum menunjukkan tanda-tanda untuk beroperasi kembali.

Seorang warga Sidrap yang ditemui di salah satu warkop turut mempertanyakan persoalan izin laik sehat.

“Itu juga sangat penting untuk dipertanyakan sebelum gerai Mie Gacoan kembali beroperasi. Pasalnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti kelayakan higienis suatu tempat usaha, terutama untuk Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) seperti restoran, katering, atau depot air minum,” ungkap warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ia juga menambahkan bahwa selain SLHS, ada pula Sertifikat Laik Sehat (SLS) yang lebih luas cakupannya.

Sertifikat ini diberikan oleh Kementerian Kesehatan, terutama untuk fasilitas usaha di sektor akomodasi, rekreasi, dan hiburan, sesuai dengan Permenkes 14/2021.

Terpisah, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap, Ishak Kenre, saat ditemui di ruang kerjanya, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan SLHS dari manajemen Gerai Mie Gacoan Cabang Sidrap.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas DPMPTSP Sidrap, Saharuddin SH.yang di hubungi  melalui Ponselnya Rabu,24/9/2025, menyampaikan bahwa sebelum izin operasional dapat diterbitkan, pihak manajemen Mie Gacoan wajib melengkapi sejumlah persyaratan.

“Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain Analisis Dampak Lalu Lintas (Amda Lalin) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Sidrap, UKP/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, baru kemudian izin dapat diterbitkan. Tanpa keempat persyaratan tersebut, pihak DPMPTSP tidak dapat memberikan izin,” tandas Saharuddin.

Ia juga menegaskan,bahwa setelah Penutupan Gerai mie Gacoan,Senin kemarin belum ada dari  pihak Mie Gacoan yang berkordinasi terkait Perizinan Usahanya.Tegasnya(Umi)