Januari 20, 2026

Kejaksaan Negeri Sidrap Dukung Pemdes Lewat Pendampingan Jaga Desa

Screenshot_20250804-132859

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP — Pemerintah Desa (Pemdes) Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menggelar pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa terkait pengadaan barang dan jasa secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, Senin (4/8/2025).

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dan diikuti oleh seluruh perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buae. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa melalui pemanfaatan Aplikasi Jaga Desa.

Kepala Desa Buae, H. Laupe Umar, menegaskan pentingnya pelatihan ini sebagai wujud nyata komitmen desa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

“Pengelolaan anggaran desa yang tepat dan sesuai aturan akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa,” ujarnya.

Laupe Umar berharap para peserta dapat memahami dengan baik regulasi yang berlaku, serta menerapkan ilmu yang didapat dalam pelatihan ke dalam tugas sehari-hari. “Kami ingin seluruh aparatur menjadi agen integritas di lingkungan kerjanya masing-masing,” tambahnya.

Jemmy Jaksa yang mewakili  Kejari Sidrap Narasumber dari Kejaksaan Negeri Sidrap, menjelaskan bahwa kejaksaan akan terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendampingi pengelolaan dana desa, terutama melalui Aplikasi Jaga Desa.

“Kami akan berkoordinasi melalui tiga bidang, yaitu bidang intelijen, bidang perdata dan tata usaha negara (datun), serta bidang tindak pidana khusus (pidsus),” jelas Jemmy.

Ia merinci bahwa bidang intelijen bertugas dalam pencegahan, bidang datun memberikan pendampingan hukum, sedangkan pidsus menangani aspek penindakan apabila terjadi pelanggaran hukum.

Jemmy juga menegaskan pentingnya pemahaman mulai di perencanaan dan klasifikasinya,pengadaan barang dan jasa, terbagi dari pengadaan langsung, swakelola dengan anggaran di bawah Rp50 juta, hingga Penyedia atau lelang untuk anggaran di atas Rp200 juta.

“Transparansi dalam setiap proses pengadaan sangat penting. Selain mencegah korupsi, hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi aparat desa,” ungkapnya.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemdes Buae dalam membangun tata kelola desa yang kredibel dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan bertanggung jawab.(Umi)