Mafia Solar Terkuak di Sidrap, Polisi Amankan IL dan Kejar Jaringan Distribusi Luar Daerah
PELOPORNEWS.SIDRAP — Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai terkuak.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap kini tengah mendalami kasus tersebut setelah mengamankan seorang pria berinisial IL yang diduga terlibat dalam jaringan penimbunan dan distribusi ilegal solar.
IL diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.15 WITA.
Penangkapan berlangsung tidak jauh dari SPBU Tanete yang selama ini disebut sebagai lokasi pengambilan BBM bersubsidi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah solar yang diduga telah dikumpulkan untuk kemudian didistribusikan ke luar daerah.
Proses pengamanan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar, lantaran sejumlah personel kepolisian terlihat memadati area lokasi.
Kasi Humas Polres Sidrap, Ipda Andi Zainal, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
“Sementara masih dalam proses pendalaman oleh reskrim. Jika sudah rampung, akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IL bukan nama baru di kalangan warga setempat.
Ia disebut-sebut telah lama menjalankan aktivitas pengumpulan BBM bersubsidi, yang kemudian diduga ditimbun sebelum disalurkan ke luar wilayah.
Dampak dari praktik tersebut mulai dirasakan masyarakat, terutama para petani yang mengandalkan solar untuk operasional alat pertanian.
Kelangkaan BBM subsidi di tingkat lokal memicu keresahan, sekaligus memperkuat dugaan adanya penyelewengan distribusi.
Solar yang diperoleh dari SPBU diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan ke luar daerah, bahkan disebut mengalir hingga ke kawasan industri seperti Morowali.
Saat ini, aparat kepolisian terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik mafia BBM bersubsidi tersebut.
Polisi juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat. (M)





