September 27, 2025

Marak,Tambang Galian C disidrap, Diduga Abaikan Dampak Lingkungan,

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP–Aktivitas penambangan galian C di Sidrap, Sulawesi selatan, semakin marak, terutama di wilayah barat, yakni di Kecamatan Watang Pulu.

Sejumlah pihak menduga banyak dari aktivitas ini dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat sekitar.

Pegiat lingkungan, Ardiansyah, mulai angkat suara terkait masifnya eksploitasi sumber daya alam di Bumi Nene Mallomo itu.

Menurutnya, tambang galian C yang beroperasi secara ilegal tidak hanya merusak ekosistem sekitar, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran sumber air.

“Eksploitasi liar seperti ini harus dihentikan. Aktivitas tambang yang tak berizin jelas melanggar aturan dan membahayakan lingkungan,” seru Ardiansyah Senin, 24 Februari 2025.

Selain merusak keseimbangan alam, praktik ini juga bisa mengakibatkan banjir serta merugikan masyarakat yang bergantung pada lahan di sekitar lokasi tambang.

Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi mengeruk bukit dan lahan di Kecamatan Watang Pulu.

Truk-truk pengangkut material juga lalu lalang, mengangkut hasil tambang yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Jika benar tidak mengantongi izin, maka kegiatan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 serta aturan terkait lainnya.

Untuk dapat beroperasi secara legal, kata Ardiansyah, seharusnya perusahaan tambang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Bersambung…

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau setidaknya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), juga mesti ada.

Tak hanya itu, izin-izin lain, seperti Rencana Reklamasi dan Pascatambang. Jika lokasi tambang berada di kawasan hutan, maka juga diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Namun, dari informasi yang berkembang, banyak penambang galian C di Sidrap yang diduga tidak memenuhi persyaratan ini,” kritik Ardiansyah.

Masyarakat sekitar, juga mulai mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang ilegal ini. Hanya saja, warga enggan berkomentar.

Selain menimbulkan debu dan kebisingan, jalanan di sekitar lokasi tambang juga rusak akibat sering dilalui kendaraan berat.

Tak hanya itu, penambangan yang tidak terkontrol dapat memicu bencana alam yang dapat mengancam pemukiman warga.

Menanggapi fenomena ini, berbagai pihak mendesak pihak terkait pemerintah dan kepolisian untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.

Penegakan hukum dinilai perlu dilakukan agar eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab ini tidak semakin meluas dan merusak lingkungan Sidrap secara permanen.

“Polisi harus segera bertindak. Jangan sampai tambang ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal, baik bagi lingkungan maupun keberlangsungan hidup warga sekitar,” tegas Ardiansyah.

Maraknya tambang galian C ilegal di Sidrap, khususnya di Kecamatan Watang Pulu, menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan pemerintah daerah.

Jika tidak segera ditertibkan,  bukan tidak mungkin wilayah ini akan mengalami degradasi lingkungan yang parah dalam waktu dekat. (*)