Januari 18, 2026

Pemungutan Suara Ulang untuk Pilkada Kutai Kartanegara 2024, KPU Diperintahkan Laksanakan PSU

 

Pelopornews.info, Kaltim  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024.pada 24/2/2025. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Suhartoyo menolak seluruh eksepsi dari pihak Termohon dan Terkait serta mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dalam amar putusannya, MK juga mendiskualifikasi Drs. Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara. Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pencalonan hingga hasil Pilkada Kukar dinyatakan batal.

“Memerintahkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung atau pengusul calon bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M. Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan pasangan calon bupati atau wakil bupati tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara,” ujar Ketua Hakim Suhartoyo dalam sidang putusan.

Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan diambil.

Keputusan ini menjadi langkah hukum yang harus ditaati oleh seluruh pihak terkait demi memastikan proses demokrasi yang transparan dan adil bagi masyarakat Kutai Kartanegara.

Menanggapi putusan MK ini, berbagai pihak mulai menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi PSU mendatang. KPU Kukar bersama Bawaslu dan pihak keamanan akan mengatur teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang agar berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, partai pengusung juga segera melakukan konsolidasi untuk menentukan calon yang akan diusulkan menggantikan Drs. Edi Damansyah.

Sementara itu, masyarakat Kutai Kartanegara diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan mengikuti perkembangan PSU dengan bijak. Dengan adanya putusan ini, diharapkan Pilkada Kutai Kartanegara dapat berlangsung lebih demokratis, jujur, dan adil demi kepentingan bersama.