Februari 10, 2026

Sederet Tokoh Nasional Akan Bersaksi dalam Sidang Sengketa Pilkada Kukar di MK

Pelopornews.info ,Kaltim Kutai Kartanegara- Sejumlah tokoh nasional dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13 Februari 2025. Tokoh-tokoh tersebut antara lain mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pakar hukum tata negara Prof. Margarito Kamis, serta akademisi dan pakar komunikasi politik Prof. Effendi Gazali.

Sidang kali ini akan beragendakan pemeriksaan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo, didampingi dua anggota panel, yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Perkara sengketa Pilkada Kukar ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dengan nomor perkara **195/PHPU.BUP-XXIII/2025

*KPU Kukar Siapkan Saksi dan Ahli*

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa pihaknya sebagai termohon telah menyiapkan satu kuasa hukum serta tiga saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

Untuk persiapan sidang, kami sudah menyiapkan satu kuasa hukum. Kami juga akan menghadirkan tiga saksi, yang terdiri dari dua saksi ahli dan satu saksi fakta,”ujarnya kepada *Nomorsatukaltim* pada Selasa, 11 Februari 2025.

Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan oleh KPU adalah, mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang juga merupakan dosen hukum tata negara di Universitas Padjadjaran. Ia dijadwalkan memberikan keterangan mengenai posisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta peran KPU daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Selain itu, KPU juga menghadirkan Prof. Bayu Dwi Anggono dari Fakultas Hukum Universitas Jember, yang akan memberikan analisis mengenai hubungan antara PKPU dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain dua saksi ahli tersebut, KPU juga akan menghadirkan satu saksi fakta untuk menjelaskan teknis penyelenggaraan Pilkada Kukar.

*Paslon 03 ( Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta*

Di pihak pemohon, Paslon 03 juga telah menyiapkan empat saksi yang akan memperkuat gugatan mereka.

Calon Wakil Bupati Kukar, Alif Turiadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Prof. Margarito Kamis dan Prof. Effendi Gazali.

“Insyaallah yang akan bersaksi nanti adalah Prof. Margarito Kamis dan Prof. Effendi Gazali, “ungkapnya kepada Nomorsatukaltim pada Selasa, 11 Februari 2025.

Selain itu, kubu Paslon 03 juga akan menghadirkan dua saksi fakta untuk mendukung argumentasi mereka dalam persidangan. Alif menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan sidang terkait alat bukti yang telah diajukan.

MK sedang bekerja secara profesional. Yang kami lakukan sekarang adalah menunggu terkait bukti-bukti yang valid untuk sidang mendatang.” tambahnya.

Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kukar di MK. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada bukti dan keterangan yang dihadirkan di persidangan.

pelopornews.info kaltim