Penjara Penuh, Penjahat Baru Tak Pernah Jenuh
Oleh : Dr. Mardiman Sane, SH., MH_
Pagi yg cerah, Kopi yg nikmat. Namun postingan di grup WA mengganggu insting akademisi sy utk merenung. Seorang wartawan muda dgn pemikiran bernas menanyakan pertanyaan klasik : kanda, kenapa penjara sesak tapi penjahat tdk pernah habis ? Hampir tiap bulan ada koruptor di vonis, tapi tdk jg ada efek jera. Ah, kopi pahit saya mendadak jadi lebih pahit dari biasanya. Namun krn tanggung jawab akademisi, sy coba memberi penjelasan berikut :
Fenomena kejahatan berulang bukan tanda bahwa hukum gagal, tetapi merupakan gejala klasik dalam kriminologi. Dalam ilmu hukum pidana, ada beberapa konsep yang menjelaskan mengapa meskipun banyak penjahat dipenjara, tingkat kejahatan tetap meningkat. Berikut penjelasan paling penting:
*1. Fenomena ini dikenal sebagai Crime Displacement (pergeseran kejahatan)*
Artinya, penjahat lama ditangkap, tetapi kejahatan “digantikan” oleh pelaku baru.
Pemenjaraan menghilangkan pelaku, tetapi tidak menghilangkan faktor penyebab kejahatan seperti : kemiskinan, pengangguran, lemahnya pengawasan, demand terhadap narkotika/pornoaksi/judi online serta kesempatan melakukan kejahatan. Akibatnya, kejahatan tetap terjadi, hanya pelakunya berbeda.
*2. Disebut juga sebagai Replacement Effect (efek pengganti)*
Istilah kriminologi:
Ketika pelaku ditangkap, pasar kriminal tidak hilang, dan segera muncul pelaku baru mengisi kekosongan. Ini terlihat pada: peredaran narkoba, pencopetan di kota besar, mafia tanah dan *korupsi.* Karena kejahatan kadang profit-driven. Penjahat lama masuk penjara → posisinya cepat digantikan.
*3. Termasuk The Paradox of Punishment*
Secara teori: semakin keras hukuman → kejahatan menurun.
Tapi dalam kenyataan: kenaikan angka penjara tidak otomatis menurunkan kejahatan. Ini disebut paradoks pemidanaan atau the paradox of punishment:
_Hukuman hanya menghilangkan pelaku, tidak menghilangkan faktor penyebab kejahatan._
*4. Fenomena Dark Number of Crime (angka gelap kejahatan) meningkat*
Sebagian besar kejahatan tidak dilaporkan atau tidak terdeteksi.
Penjara penuh bukan berarti kejahatan terkontrol—bisa jadi kejahatan semakin banyak namun tidak tercatat. Contoh : cybercrime, penipuan online, kekerasan domestik & kejahatan seksual. Semakin modern masyarakat, semakin tinggi angka gelap kejahatan, sehingga kejahatan tampak “meningkat”.
*5. Criminal Career Theory – Pelaku baru terus “lahir”*
Kriminologi menjelaskan bahwa kejahatan adalah karir bagi sebagian orang. Ketika satu pelaku ditangkap, regenerasi kriminal terus terjadi karena:
– umur produktif 15–30 adalah usia risiko tinggi
– lingkungan sosial buruk
– kurang pendidikan
– budaya kekerasan/kejahatan
Penjara tidak menghentikan “karir kriminal” generasi berikutnya.
*6. Penjara sendiri dapat menjadi “school of crime”*
Penjara tidak selalu membuat jera. Bahkan:
– kriminal pemula → bertemu kriminal profesional
– solidaritas antar narapidana
– jaringan kejahatan baru
– Sehingga keluar penjara → kejahatan baru muncul atau meningkat.
Ini disebut Labeling Theory:
_Orang yang diberi label “penjahat” cenderung mengulangi kejahatan karena stigma dan kesempatan kerja sempit._
KESIMPULAN
Fenomena ini dalam kriminologi dan ilmu hukum dikenal sebagai:
1. Crime Displacement / Replacement Effect
2. The Paradox of Punishment
3. Dark Number of Crime
4. Criminal Career Theory
5. Labeling Theory
Atau dalam istilah sosiologi hukum disebut: “Masalah struktural penyebab kejahatan yang tidak tersentuh oleh pemidanaan.”
Dengan kata lain:
_Menangkap banyak penjahat tidak otomatis mengurangi kejahatan, karena pemidanaan hanya menyentuh pelaku, bukan akarnya._ Lanjut lagi kopinya, sambil berdoa agar Indonesia baik2 saja.





