Polemik Sengketa Lahan Sidrap Kuasa Hukum H Abdul.Rahman Tegaskan,Siap Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP— Polemik sengketa lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus bergulir. Setelah sebelumnya tim penasihat hukum pemilik lahan Haji Roy menyampaikan bantahan atas dugaan intimidasi terhadap seorang anggota DPRD Sidrap berinisial AR, pihak H. Abdul Rahman melalui penasihat hukumnya memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Penasihat hukum H. Abdul Rahman, Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., menilai pernyataan yang disampaikan oleh Nurhalim, S.H., dan Muhammad Febriansyah, S.H., selaku kuasa hukum Haji Roy, bersifat sepihak karena hanya didasarkan pada pengakuan klien mereka tanpa menggali fakta dari sisi lain.
Menurut Abdul Razak Arsyad, terdapat perbedaan persepsi mendasar terkait status dan riwayat kepemilikan lahan yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa kliennya, H. Abdul Rahman, juga memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut yang akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sangat menghargai keinginan pihak Haji Roy untuk menempuh jalur hukum. Klien kami pun merespons secara positif dan siap membuka seluruh bukti yang dimiliki agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Abdul Razak.
Terkait peristiwa di lapangan, pihak H. Abdul Rahman membantah narasi yang menyebutkan tidak adanya tekanan atau intimidasi. Ia menyebut bahwa terdapat fakta kehadiran sejumlah orang yang diduga membawa senjata tajam, serta kehadiran seorang aparat yang disebut-sebut berada di lokasi, yang menurut pihaknya perlu dijelaskan secara proporsional dan objektif.
Abdul Razak juga menegaskan bahwa sengketa lahan ini merupakan ranah privat antarindividu, sehingga menurutnya keliru apabila kedudukan H. Abdul Rahman sebagai anggota DPRD Sidrap diseret ke dalam persoalan tersebut.
“Mengaitkan status klien kami sebagai anggota DPRD dalam sengketa ini adalah kekeliruan. Ini murni persoalan pribadi dan kepemilikan lahan, bukan persoalan jabatan publik,” tegasnya.
Pihak H. Abdul Rahman berharap agar seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa ini melalui jalur hukum yang adil dan transparan. Media pun diharapkan dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta dari semua pihak, demi menjaga kepercayaan publik.(Um)





