Februari 15, 2026

Di duga Belum Kantongi Izin,Gudang Semen Di Kelurahan Uluale Disorot

IMG-20251218-WA0069

PELOPORNEWS.INFO,Sidrap — Keberadaan dua unit gudang penyimpanan di Jalan Poros Sidrap-Parepare, tepatnya di Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, bangunan yang disinyalir berfungsi sebagai tempat penampungan semen tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi legalitas resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ironisnya, aktivitas di lokasi tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar dua hingga tiga tahun, tanpa terendus radar pengawasan pemerintah setempat.

Warga sekitar kerap menyaksikan hilir mudik kendaraan pengangkut semen di area tersebut, namun identitas pemilik dan status perizinannya masih simpang siur alias misterius.

Merespons hal ini, Kepala Bidang Perizinan dan Non-Perizinan Kabupaten Sidrap, Arnol Baramuli, memberikan tanggapan yang cukup mengejutkan.

Saat dikonfirmasi, ia mengakui bahwa pihak dinas belum memegang data mengenai siapa pemilik gudang tersebut.

“Jujur kami belum mengetahui siapa pemiliknya dan bagaimana status izinnya,” ujar Arnol saat dihubungi, Kamis (18/12/2025).

Kendati demikian, Arnol menegaskan tidak akan tinggal diam.

Ia segera memerintahkan tim lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menelusuri kepemilikan dan kelengkapan dokumen perizinan gudang itu.

“Saya akan perintahkan anggota turun ke lokasi. Kita cari tahu pemiliknya dan pertanyakan masalah izin operasionalnya,” tegasnya.

Desakan agar pemerintah bertindak tegas juga datang dari kalangan masyarakat sipil.

Ketua Aktivis Sidrap, Ahlan, meminta pemerintah daerah tidak lembek terhadap potensi pelanggaran administrasi yang merugikan daerah.

“Pemerintah harus proaktif turun mengecek. Jika terbukti tidak ada izin PBG atau Tanda Daftar Gudang, jangan ragu ambil tindakan,” kata Ahlan.

Ahlan menyarankan agar pemerintah menempuh prosedur administrasi mulai dari penyuratan.

Namun, jika peringatan tersebut diabaikan, ia mendesak agar dilakukan penindakan keras.

“Kalau surat teguran tidak diindahkan, segera lakukan penyegelan. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.