Januari 18, 2026

Polres Sidrap Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Bos Musik Gambus, Pelaku Ditangkap di Enrekang

PELOPORNEWS.INFO SIDRAP – Polres Sidrap menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Al-Ghazali, seorang bos musik gambus, di Jalan Petta Rani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.pada 16 Maret 2025  lalu.

Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Rupatama Tathya Dharaka Polres Sidrap ini dipimpin langsung  Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong,

Dan dihadiri oleh Bupati Sidrap Syaharuddin alrif,Ketua DPRD Sidrap M.Takhyuddin masse , Dandim 1420 Sidrap Letkol INF Awaloeddin,serta perwakilan dari kejaksaan dan pengadilan negeri Sidrap dan sejumlah insan Pers

Dalam keterangan resminya Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menyampaikan bahwa Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan yang terbilang sadis ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, didampingi Kanit Resmob Junaidi Khadafi.

Fantry mengungkapkan bahwa pelaku Ap. (17) berhasil ditangkap di Kabupaten Enrekang pada 26 Maret 2025, setelah sepuluh hari penyelidikan intensif.

“Pembunuhan ini sangat rapi, hampir tidak ada jejak yang ditinggalkan. Namun, berkat kerja keras tim Resmob, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” ujar Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong.

Lanjut dikatakan Kapolres,Pelaku AP. diketahui merupakan mantan karyawan korban. Motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban belum membayar upahnya sejak tahun 2023, yang berjumlah Rp1,5 juta

Dengan kronologi kejadian ,Pembunuhan terjadi pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku terlebih dahulu meminjam sepeda motor temannya di Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, sebelum berangkat ke rumah korban dengan membawa sebilah parang panjang.

Setibanya di rumah korban, Ap. langsung menemui Al-Ghazali dan menagih upahnya. Namun, korban mengaku tidak sanggup membayarnya, yang membuat pelaku emosi. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang tengah bermain ponsel. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, luka di leher, dan luka di tangan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.jelas Fantry

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
  • 1 bilah parang panjang
  • 1 pasang sandal warna merah
  • 1 unit ponsel milik pelaku
  • 1 unit ponsel milik korban

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Namun, mengingat pelaku masih berusia di bawah umur, ancaman hukumannya akan disesuaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres Sidrap mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap pelaku dan berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah hukum Polres Sidrap.(Umy)