Agustus 11, 2026

Rokok Ilegal Bisa Berujung Penjara & Denda Miliaran, Warga Sorot Ketimpangan Aturan

SGN_08_11_2026_1786456640615

NASIONAL PELOPORNEWS— Kabar soal ancaman pidana berat bagi pengguna rokok tanpa pita cukai resmi memicu gelombang reaksi luas di masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007, yang menyebut siapa pun yang menimbun, menjual, maupun dengan sengaja menggunakan rokok ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

 

Namun, perbedaan penting yang perlu diluruskan: sanksi berat itu khusus untuk rokok tanpa pita cukai resmi / rokok ilegal. Tidak ada aturan mewajibkan perokok biasa mengurus “lisensi merokok” seperti yang banyak beredar di media sosial. Rokok resmi ber-pita cukai sah tetap dapat dikonsumsi tanpa izin khusus.

 

Meski begitu, kabar ini memicu beragam tanggapan netizen yang menyayangkan ketimpangan aturan:

 

💬 “Mulai hilang akal sehat nampaknya.” — Erka Sumagek

 

💬 “Lebih berat hukumannya daripada korupsi ratusan triliun.” — Muhusiri

 

💬 “Makanya harga rokok resmi jangan mahal-mahal sekali.” — Alfi Liffi

 

Warga juga menyayangkan bahwa harga rokok resmi yang mahal justru mendorong perokok berpenghasilan rendah beralih ke produk ilegal. Di satu sisi harga resmi terus naik, di sisi lain pengguna rokok murah tanpa cukai kini terancam hukuman miliaran rupiah — sesuatu yang dirasakan sangat tidak seimbang oleh kalangan berpenghasilan pas-pasan.

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan bahwa pembeli maupun pengguna rokok tanpa pita cukai juga dapat dijerat pidana. Masyarakat diimbau teliti membeli rokok, pastikan dilekati pita cukai resmi, agar tidak terjebak pelanggaran hukum yang berakibat sangat berat.