Juli 23, 2026

Sidrap Tegas! Pemda & Polres Peringatkan Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kg: Jangan Main Harga, Penyimpangan Langsung Dicabut  

IMG-20260723-WA0012

SIDRAP – Pelopornews – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama kepolisian mempertegas komitmen menjaga ketersediaan dan harga gas elpiji 3 Kg tepat sasaran. Melalui imbauan resmi yang disebar luas di media sosial dan masyarakat, Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.I.P., M.M., didampingi Wakil Bupati Nurkanaah, S.H., M.Si., meminta dukungan seluruh pihak agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam imbauan tersebut, Pertamina telah menyalurkan pasokan 100 persen dan melakukan penyesuaian kutub sebar sebesar 30 persen pada tahun 2025. Dengan perhitungan baru, harga rata pangkalan ditetapkan sebesar Rp 13.000, sehingga harga jual ke masyarakat untuk tabung 3 Kg adalah maksimal Rp 15.000 per tabung.

 

Pemerintah daerah menegaskan: “Jadi jangan manipulasi situasi.”

 

Bersama Polres Sidrap, tim pengawasan gabungan akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran. Pangkalan yang terbukti nakal, memanipulasi harga, atau menimbun barang akan langsung dicabut izinnya dan dilaporkan secara hukum.

 

Pesan ini disambut baik dan menjadi sorotan di media sosial. Banyak warga menyambut positif langkah tegas ini, mengingat masih sering ditemukan praktik penimbunan, penjualan di luar wilayah, atau harga yang melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terutama di daerah terpencil.

 

Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mau dimanfaatkan oknum yang memaksa jual beli di luar ketentuan. Setiap pengecer yang ketahuan memanfaatkan kesempatan untuk menjual mahal atau tidak mau ditimbang/diperiksa, akan dikenakan sanksi tegas.

 

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh agen dan pangkalan agar menjadi mitra yang jujur melayani masyarakat kurang mampu sesuai peruntukannya.