April 21, 2026

⚠️ PENTING! LEASING & BANK DILARANG TARIK MOTOR/MOBIL SECARA PAKSA! INI ATURAN HUKUMNYA  

1776762351138

INFO HUKUM PENTING! – Masyarakat wajib tahu! Pihak Leasing atau Bank TIDAK BOLEH seenaknya menarik kendaraan (motor/mobil) secara paksa di jalan raya atau tanpa prosedur hukum yang benar.

 

Jangan mau diperlakukan semena-mena! Ini dasar hukum dan perlindungannya untuk kita.

 

📜 BERDASARKAN ATURAN HUKUM YANG JELAS

 

Ketentuan ini sangat kuat dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu:

 

✅ UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999

Tentang Jaminan Fidusia.

 

✅ PUTUSAN MK NO. 18/PUU-XVIII/2019

Mahkamah Konstitusi menegaskan dengan sangat tegas bahwa:

 

EKSKUSI TIDAK BOLEH DILAKUKAN SECARA SEPIHAK!

 

Artinya, penarikan barang jaminan HARUS ada kesepakatan bersama, atau didasarkan pada Wanprestasi, atau harus melalui PUTUSAN PENGADILAN yang sah. Tidak bisa asal tarik seenaknya!

 

🚫 SYARAT YANG WAJIB DIPENUHI

 

Agar penarikan kendaraan itu sah secara hukum:

❌ DILARANG menarik secara paksa di jalan umum.

❌ DILARANG tanpa menunjukkan Surat Sertifikat Jaminan Fidusia yang resmi dan lengkap.

✅ Harus ada prosedur dan persetujuan atau keputusan pengadilan.

 

⚖️ SANKSI JIKA MELANGGAR

 

Jika ada oknum petugas penagih atau leasing yang tetap nekat menarik kendaraan dengan cara kekerasan, ancaman, atau secara paksa tanpa izin pengadilan, maka perbuatan tersebut dapat DIJERAT DENGAN PASAL PERAMPASAN atau PENCURIAN!

 

Hukumannya berat dan bisa dipidana karena mengambil barang orang lain dengan cara melawan hukum.

 

📢 PESAN UNTUK MASYARAKAT

 

Jika mengalami kejadian seperti ini, jangan panik dan jangan mau dibohongi.

 

“Saya tidak melarang Anda mengambil barang ini, tapi tolong tunjukkan surat perintah pengadilan atau lakukan secara musyawarah. Jika dipaksa, itu adalah tindak pidana!”

 

Lindungi hak dan keluarga kita dengan ilmu hukum! 🤲🛡️

 

(Sumber: Kompilasi UU Fidusia & Putusan MK)