โ ๏ธ๐ง PERINGATAN KERAS! Jalan Rusak Bikin Celaka, Penyelenggara Bisa Dipenjara & Denda Miliaran!
INFO HUKUM LALU LINTAS โ Jalan berlubang, retak, dan rusak parah sudah menjadi pemandangan biasa di banyak tempat. Tapi mulai sekarang, Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Jalan harus waspada!
Ternyata ada pasal mematikan yang bisa menyeret mereka ke penjara jika lalai memperbaiki jalan yang mengakibatkan kecelakaan.
Ini dia bunyi PASAL 273 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ yang sangat ditakuti! ๐โ๏ธ
๐ ISI PASAL YANG MENGGIRISKAN
Ditegaskan dalam aturan tersebut:
“Apabila Penyelenggara Jalan (Pemerintah Pusat/Pemda) tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas…”
Maka sanksinya sangat berat, tergantung dampak yang ditimbulkan:
๐ด JIKA MENIMBULKAN KORBAN LUKA ATAU KERUSAKAN BARANG:
โ Pidana Penjara: Maksimal 6 BULAN
โ Denda: Maksimal Rp 12 JUTA
๐ JIKA MENYEBABKAN LUKA BERAT:
โ Pidana Penjara: Maksimal 1 TAHUN
โ Denda: Maksimal Rp 12 JUTA
๐ด JIKA MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA:
โ Pidana Penjara: Maksimal 5 TAHUN
โ Denda: Maksimal Rp 120 JUTA
๐ MAKSUDNYA JELAS: JALAN RUSAK ITU TANGGUNG JAWAB!
Artinya, jalan yang rusak, berlubang, atau tidak layak bukan hanya masalah ketidaknyamanan, tapi bisa jadi TINDAK PIDANA jika menyebabkan celaka.
Pemerintah atau pihak yang mengurus jalan TIDAK BISA BERALASAN kekurangan anggaran atau sibuk proyek lain. Jika sudah ada korban karena kelalaian, hukumannya siap menjerat!
๐ข PESAN KERAS UNTUK MASYARAKAT & PEMDA
Jangan biarkan jalan rusak memakan korban terus menerus. Hak pengguna jalan harus dilindungi.
Bagi Pemda atau pihak berwenang: SEGERA PERBAIKI! Jangan menunggu ada yang jatuh, sakit, atau meninggal baru bertindak. Karena hukum sudah sangat jelas, kelalaian bisa berakhir di balik jeruji besi!
Jalan rusak bukan pemandangan biasa, itu potensi bahaya dan ancaman pidana! ๐ฎ๐ฉ๐ฃ๏ธโ๏ธ
๐ฃ๏ธ PENJELASAN REDAKSI
REDAKSI Media Pelopornews menegaskan, Pasal 273 ini adalah bukti kuat bahwa negara menuntut tanggung jawab penuh dari penyelenggara jalan. Keselamatan nyawa dan harta benda rakyat adalah prioritas utama.
Jika ada jalan rusak parah yang dibiarkan dan menyebabkan kecelakaan, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata.
๐ค BUTUH BANTUAN & PENDAMPINGAN HUKUM?
Keluar biaya perbaikan kendaraan karena jalan berlubang? Atau mengalami kecelakaan akibat jalan rusak? Jangan biarkan sia-sia! Kami siap membantu menuntut ganti rugi dan pertanggungjawaban!
Silakan hubungi kami langsung di:
๐ REDAKSI MEDIA PELOPORNEWS
Kami hadir untuk membela hak pengguna jalan dan menegakkan aturan! ๐ฎ๐ฉโ๏ธ๐ค
(Sumber: UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)





