Merasa Dipermalukan di Medsos Nukri Tempuh Jalur Hukum
PELOPORNEWS SIDRAP — Terkait adanya unggahan provokatif di salah satu akun Facebook milik Lutfan Basmalah yang beredar sejak Selasa (28/04/2026), Nukri resmi menempuh jalur hukum.
Unggahan tersebut menuai sorotan tajam karena diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Nukri yang fotonya dipajang dalam postingan tersebut. Pemilik akun tersebut diduga merupakan seorang pria berinisial UL yang berasal dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dalam unggahannya, akun Lutfan Basmalah menuliskan narasi yang meminta masyarakat untuk waspada terhadap Nukri.
Ia menuduh Nukri sering menggelapkan dana gabah milik petani dan menyebutkan bahwa dana hasil panen miliknya belum dibayarkan sejak bulan November lalu, padahal beras sudah terjual.
Narasi tersebut juga memuat kata-kata yang menyudutkan integritas pribadi Nukri.
Akibat unggahan itu, Nukri merasa sangat keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Laporan resmi tersebut terdaftar dengan surat tanda bukti lapor nomor STPL/292/IV/2026/SPKT/Res Sidrap yang terbit pada Rabu (29/04/2026).
Saat ditemui di Mapolres Sidrap usai membuat laporan, Nukri menegaskan bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terlapor menggunakan akun Facebook Lutfan Basmalah dan Ananda Resa Rifsan untuk menyebarkan foto korban di media sosial Facebook serta grup WhatsApp dengan keterangan yang tidak benar.
Postingan tersebut diketahui dibagikan ke grup publik seperti “Sidrap Berdagang” dan “Info Kejadian Sidrap”, sehingga dilihat dan dibagikan ulang oleh banyak pengguna media sosial lainnya.
Nukri mengaku merasa malu atas tersebarnya tuduhan tersebut dan berharap pihak kepolisian dapat bekerja cepat.
“Atas kejadian ini saya merasa sangat dipermalukan, sehingga saya melaporkan masalah ini ke Polres Sidrap guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Nukri.
Di akhir keterangannya, Nukri menaruh harapan besar kepada pihak berwajib agar segera mengusut tuntas kasus ini dan mengamankan terduga pelaku yang telah mencoreng nama baiknya di ruang publik digital.





