April 25, 2026

Aksi Damai Berujung Desakan Hukum: Rakyat Morowali Utara Tuntut Transparansi di Tengah Kekayaan Nikel

IMG-20250617-WA0007

Jakarta Pelopornews – Aliansi Rakyat Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK-P2MU) menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, Senin (16/6/2025), mendesak penyelidikan terhadap Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, dan mantan Ketua DPRD, Megawati Ambo Assa. Aksi ini dipicu oleh dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang telah lama meresahkan masyarakat.

 

Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan kekayaan alam Morowali Utara, khususnya tambang nikel yang menarik investasi besar-besaran dari Tiongkok. Ironisnya, di balik kekayaan sumber daya alam tersebut, pembangunan daerah justru berjalan lamban dan diiringi ketimpangan yang signifikan. Banjir yang melanda Kolonodale, ibu kota Morowali Utara, pada hari yang sama dengan aksi demonstrasi, semakin memperkuat sentimen publik.

 

“Morowali Utara sedang tidak baik-baik saja,” tegas Burhanuddin Hamzah, salah satu orator ARAK-P2MU. Ia dan para demonstran lainnya menyampaikan lima tuntutan utama, antara lain: pengusutan izin lokasi PT CAS yang diduga bermasalah, penggunaan dana PEN tahun 2022 senilai Rp200 miliar, rehabilitasi rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang diduga melanggar aturan, serta penggunaan dana bansos Covid-19 tahun 2020.

 

Yan Paul, orator lainnya, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan keresahan masyarakat dan meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Ia menyoroti sejumlah ketimpangan, termasuk konflik agraria yang tak kunjung usai. “Kami ingin Morowali Utara dipimpin oleh orang-orang yang benar-benar berniat memajukan daerah, bukan hanya mencari keuntungan pribadi,” serunya.

 

ARAK-P2MU berharap demonstrasi ini akan menjadi titik awal terungkapnya kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Morowali Utara, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Laporan tertulis telah diserahkan kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.(*)