Juni 19, 2026

Gubernur Sulbar Resmikan Kantor UPTD Pajak Mamuju Tengah – Dorong Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Daerah  

SGN_02_23_2026_1771850910534

Pelopornews

Mamuju Tengah, Senin (23/2/2026) – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka secara resmi meresmikan Gedung Kantor UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Tengah di Jalan Benteng KTM, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, didampingi langsung oleh Bupati Arsal Aras dan Wakil Bupati Askary. Acara juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Kapolda Sulbar, Danrem 142/Tatag Sulbar, serta perwakilan dari OPD tingkat Provinsi dan Kabupaten.

Dengan pemotongan pita sebagai simbol awal beroperasinya kantor baru, Gubernur Suhardi menekankan bahwa kemajuan suatu daerah tidak terlepas dari kontribusi potensi lokal – salah satunya melalui sektor pajak, khususnya pajak kendaraan.

 

“Kenapa kita pajaki kendaraan? Karena mereka melintas di jalan yang pembangunannya menghabiskan biaya besar. Ada dua jenis pajak utama untuk kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),” jelasnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan utama Pemprov Sulbar dari Samsat berasal dari lima komponen: PKB, BBN-KB, denda keterlambatan pembayaran, Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat (PKB-AB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat Berat (BBNKB-AB).

Menurut Gubernur, resmikannya kantor ini menjadi bukti bahwa kewenangan pengelolaan pajak seharusnya difokuskan di Mamuju Tengah. Pasalnya, pendapatan pajak jenis ini merupakan bagian dari pendapatan otonomi khusus (opsen), yang akan dibagi dengan proporsi 30 persen untuk Provinsi dan 70 persen untuk Kabupaten Mamuju Tengah.