⚠️ KREDIT MACET, SERTIFIKAT DITAHAN & BUNGA MELEDAK! INI CARA MENGATASINYA
HUTANG KUR BRI TIDAK BAYAR, BISA APA KITA? HATI-HATI BUNGA BERBUNGA!
Kasus ini menimpa seorang peternak sapi yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI sejak tahun 2011 sebesar Rp 25 Juta dengan jangka waktu 3 tahun, menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Awalnya lancar dan sudah melunasi sekitar Rp 12 Juta, namun karena musibah dan kesulitan ekonomi, ia tidak mampu melanjutkan pembayaran hingga masuk kategori KREDIT MACET.
Baru-baru ini, setelah mendengar kabar adanya program PEMUTIHAN KREDIT dari pemerintah, sang peternak berniat menebus sertifikatnya.
TAPI APA YANG TERJADI?
Pihak Bank menolak menyerahkan sertifikat dan meminta melunasi sisa hutang yang MELEDAK MENJADI Rp 24 JUTA!
Padahal sisa pokoknya tidak sebesar itu, namun bunga terus bergulir dan menumpuk hingga hampir menyamai nilai pinjaman awal.
Sang peternak pulang dengan kecewa dan tangan kosong. 😡💔
🤔 BAGAIMANA HUKUM DAN JALAN KELUARNYA?
1️⃣ TENTANG BUNGA BERBUNGA (BUNGA YANG DIBUNGAKAN)
Secara aturan OJK dan prinsip perbankan yang sehat, PENERAPAN BUNGA ATAS BUNGA (BUNGA BERBUNGA) PADA PRINSIPNYA TIDAK DIPERBOLEHKAN ATAU HARUS DIBATASI.
Bank tidak bisa semena-mena menumpuk bunga hingga jumlahnya tidak masuk akal dan memberatkan debitur. Ini bisa diperdebatkan dan dimohonkan untuk DISKON ATAU REMISI.
2️⃣ TENTANG PROGRAM PEMUTIHAN KREDIT
Pemerintah memang sering mengeluarkan kebijakan pemutihan kredit macet (Restrukturisasi/HAKARLU/Program Penghapusan Bunga & Denda).
✅ SYARAT UTAMANYA: Debitur harus AKTIF MENGURUS dan mengajukan permohonan tertulis ke bank. Tidak akan otomatis hilang jika tidak didatangi.
✅ ISI PROGRAMNYA: Biasanya berupa penghapusan denda keterlambatan, pemotongan bunga yang membengkak, hingga perpanjangan waktu cicilan agar ringan.
JADI: Sang peternak BERHAK menanyakan dan meminta masuk ke program pemutihan tersebut agar angka hutangnya bisa diturunkan drastis.
🛡️ LANGKAH CERDAS DAN JALAN KELUAR YANG HARUS DILAKUKAN:
✅ 1. JANGAN MENYERAH, TETAP DATANGI BANK
Minta bertemu Kepala Cabang atau Manajer Kredit. Sampaikan itikad baik dan minta masuk program RESTUKTURISASI ATAU PEMUTIHAN.
✅ 2. TUNTUT PENGHITUNGAN ULANG YANG ADIL
Tolak jika bunganya masih membengkak tidak wajar. Minta agar bunga berbunga dihapus atau didiskon besar-besaran sesuai kebijakan bank/pemerintah.
✅ 3. AJUKAN PEMBAYARAN SEKALIGUS (LUNAS BAYAR)
Jika punya uang tunai, tawarkan untuk melunasi pokok saja atau dengan potongan besar karena statusnya sudah macet lama. Bank biasanya lebih mau terima uang tunai daripada menahan jaminan lama-lama.
✅ 4. LAPOR KE OJK JIKA TIDAK ADA SOLUSI
Jika bank tetap keras kepala dan tidak mau tahu program pemerintah, Anda berhak melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penyelesaian Sengketa (LAPS) agar dimediasi.
✅ 5. SOMASI HUKUM
Jika sertifikat ditahan terlalu lama dan merugikan, bisa dikirim surat peringatan hukum agar bank memproses hak nasabah sesuai aturan yang berlaku.
📢 INGAT!
Anda mungkin lalai membayar, tapi bank juga tidak boleh sewenang-wenang menimbun bunga!
Program pemutihan itu ada untuk membantu rakyat, bukan hanya wacana. Perjuangkan hak Anda agar sertifikat bisa kembali dan bebas dari hutang yang mencekik.
Kalau Anda mengalami nasib sama, hutang macet bertahun-tahun dan bunga membengkak tak masuk akal, jangan diam saja!
🤝 BUTUH BANTUAN & PENDAMPINGAN HUKUM?
Segera hubungi kami! Tim hukum siap membantu membuat surat permohonan, negosiasi, hingga pendampingan ke bank agar masalah ini cepat selesai dan sertifikat bisa kembali ke tangan Anda!
Silakan hubungi kami langsung di:
👉 RED AKSI MEDIA PELOPORNEWS
Kami hadir untuk membela nasib rakyat kecil dan petani! 🇮🇩⚖️🤝
(Sumber: Analisis Hukum Perbankan & Kebijakan Restrukturisasi Kredit)





