Juni 13, 2026

⚠️ MENGERIKAN! SISA HUTANG 11 JUTA MELEDAK JADI 24 JUTA, SERTIFIKAT DITAHAN, DITAWARI PINJAM BARU LAGI?

1776780704146

HATI-HATI PRAKTEK BANK YANG MERUGIKAN! JANGAN MAU DIPUTAR BALIK UTANG!

Sebuah keluhan dan pengalaman pahit kembali terjadi. Seorang nasabah memiliki riwayat pinjaman sejak lama dengan rincian:

✅ Pokok Pinjaman: Rp 120 Juta
✅ Bunga: Rp 25 Juta
✅ Total Awal: Rp 145 Juta

Nasabah sudah beriktikad baik melunasi sebagian dan sudah membayar sekitar Rp 134 Juta. Seharusnya sisa tunggakan yang tersisa hanya sekitar Rp 11 Juta.

Baru-baru ini nasabah datang dengan niat MELUNASI SISA HUTANG setelah mendapatkan SK pemutihan atau keringanan.

TAPI APA YANG TERJADI? 😲
Pihak Bank justru menyatakan total hutang kini menjadi RP 24 JUTA!
Naik dua kali lipat dari sisa aslinya hanya karena bunga dan denda yang terus menumpuk!

LEBIH ANEHNYA LAGI:
❌ Sertifikat jaminan TIDAK DILEPAS.
❌ Alih-alih memudahkan pelunasan, nasabah malah DITAWARI ambil KREDIT BARU (KUR) sebesar Rp 25 Juta.

JELAS DITOLAK! Karena itu sama saja MEMBUKA UTANG BARU SEMENTARA UTANG LAMA BELUM SELESAI dan sertifikat masih ditahan. Itu bukan solusi, itu justru memperpanjang masalah! 😡✋

🤔 BAGAIMANA HUKUM DAN JALAN KELUARNYA?

1️⃣ TENTANG PERHITUNGAN YANG MELEDAK

Secara aturan perbankan, perhitungan bunga harus wajar dan transparan. Jika sisa pokok hanya 11 juta tapi tagihan jadi 24 juta, itu patut dipertanyakan.
✅ Anda berhak meminta RINCIAN PERHITUNGAN RINCI (Amortisasi).
✅ Anda berhak menuntut PENGHAPUSAN DENDA & BUNGA YANG MEMBERATKAN sesuai kebijakan pemutihan.
✅ BUNGA BERBUNGA prinsipnya tidak diperbolehkan memberatkan nasabah secara tidak wajar.

2️⃣ TENTANG PENAWARAN KREDIT BARU

Jangan pernah mau terima tawaran “Gali Lubang Tutup Lubang” atau ambil kredit baru hanya untuk melunasi kredit lama apalagi syaratnya sertifikat tidak dilepas.
❌ JANGAN MAU! Itu strategi memperpanjang utang dan membuat bank terus untung dari bunga, sementara Anda terus terikat.
✅ Tegaskan niat Anda hanya ingin MELUNASI SISA YANG ADA DAN AMBIL SERITIFIKAT.

3️⃣ TENTANG PENAHANAN SERTIFIKAT

Sertifikat ditahan sah selama hutang belum lunas. TAPI, jika Anda sudah siap melunasi dengan nominal yang wajar dan sesuai kesepakatan pemutihan, Bank wajib memproses dan mengembalikan aset Anda setelah pelunasan. Jangan biarkan ditahan selamanya karena permainan angka.

🛡️ LANGKAH CERDAS YANG HARUS DILAKUKAN:

✅ 1. TEGAS & TUNTUT PERHITUNGAN YANG ADIL
Datangi pimpinan bank, minta hitungan ulang. Katakan: “Saya mau lunas, tapi tolong berikan nominal yang wajar, hapuskan dendanya, sesuai program pemerintah.”

✅ 2. TOLAK TEGAS PENAWARAN KREDIT BARU
Katakan dengan tegas: “Saya tidak butuh pinjam baru, saya hanya ingin menyelesaikan yang lama dan mengambil hak saya.”

✅ 3. LAPOR KE OJK / LAPS
Jika perhitungan dirasa tidak masuk akal, zalim, dan tidak mau berkompromi soal pemutihan, segera adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar diperiksa dan dimediasi.

✅ 4. GUNAKAN JALUR HUKUM
Jika merasa dirugikan dengan perhitungan yang aneh-aneh, siapakan somasi atau gugatan perbuatan melawan hukum.

📢 PESAN KERAS UNTUK MASYARAKAT

Hutang itu wajib dibayar, TAPI BANK JUGA TIDAK BOLEH SESEMAYA MEMBUAT ANGKA YANG TIDAK WAJAR!

Jangan mau dipermainkan. Jangan mau digiring buat utang baru. Perjuangkan hak Anda agar aset dan sertifikat bisa kembali utuh tanpa harus terjebak lingkaran setan utang!

Jika Anda mengalami nasib serupa, hutang membengkak tidak jelas dan ditawari pinjam terus menerus, jangan diam saja!

🤝 BUTUH BANTUAN & PENDAMPINGAN HUKUM?

Tim hukum kami siap membantu menuntut perhitungan yang adil, mendampingi negosiasi ke bank, hingga melaporkan ke OJK jika ada praktik merugikan!

Silakan hubungi kami langsung di:

👉 RED AKSI MEDIA PELOPORNEWS

Kami hadir untuk melindungi hak rakyat dan pengusaha dari praktik tidak adil! 🇮🇩⚖️🤝

(Sumber: Kasus Nyata & Analisis Hukum Perbankan)