Mei 11, 2026

Proses Sidang AS Masih Bergulir  di PN Sidrap, Penasehat  Hukum Ajukan  Eksepsi Soroti Sengketa Bisnis Bukan Tindak Pidana

Screenshot_20260511-112842

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP – Persidangan perkara yang menjerat terdakwa berinisial AS di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang kini memasuki fase penting setelah Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners resmi mengajukan Nota Perlawanan (Eksepsi). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa seharusnya ditempatkan sebagai sengketa bisnis dan investasi, bukan tindak pidana.

Langkah hukum yang dipimpin langsung oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko itu disebut sebagai upaya untuk menguji kembali batas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dan delik pidana, demi menghadirkan keadilan yang substantif bagi semua pihak.

Perkara bermula dari hubungan kerja sama investasi antara AS dan pihak investor yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Berdasarkan kesepakatan itu, AS diberi kewenangan mengelola proyek pengiriman material di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.

Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut mengalami berbagai kendala operasional dan kerugian usaha yang berdampak pada hasil investasi. Situasi inilah yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah muncul perbedaan pandangan mengenai apakah kasus tersebut merupakan sengketa perdata atau tindak pidana.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai bahwa kegagalan bisnis tidak boleh serta-merta dipandang sebagai penipuan. Mereka menegaskan bahwa hubungan hukum para pihak lahir dari kontrak yang sah dan mengikat sesuai asas pacta sunt servanda.

“Hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa dalam bisnis terdapat ketidakpastian. Ketika seorang pelaku usaha gagal memenuhi target karena faktor objektif di lapangan, itu adalah wanprestasi, bukan penipuan,” tegas Moh Farid Fauzi salah satu anggota tim penasihat hukum AS di persidangan, Senin, 11 Mei 2026.

Kuasa hukum juga menilai pendekatan pidana dalam perkara tersebut terlalu prematur dan berpotensi mengabaikan fungsi hukum perdata sebagai instrumen penyelesaian sengketa hak dan kewajiban antar pihak.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam eksepsi adalah adanya upaya pemenuhan kewajiban yang dilakukan AS kepada investor. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa disebut telah melakukan pembayaran profit sebanyak empat kali kepada pihak investor.

Menurut tim penasihat hukum, langkah tersebut menunjukkan adanya itikad baik dan komitmen menjalankan perjanjian, sekaligus menjadi indikator tidak adanya niat jahat atau mens rea sejak awal kerja sama berlangsung.

Secara normatif, keberadaan kontrak tertulis dan pembayaran bertahap dinilai memperkuat bahwa hubungan hukum para pihak berada dalam koridor hukum perdata. Karena itu, tim kuasa hukum berpendapat penyelesaian melalui gugatan wanprestasi merupakan jalur yang lebih tepat dan proporsional dibanding kriminalisasi melalui hukum pidana.

Mereka juga menyinggung prinsip ultimum remedium dalam falsafah KUHP Nasional, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah instrumen hukum lain tidak dapat menyelesaikan persoalan.

Tim penasihat hukum turut menekankan bahwa perbedaan mendasar antara wanprestasi dan penipuan terletak pada waktu munculnya niat jahat. Jika kegagalan memenuhi kewajiban terjadi akibat risiko bisnis dan kendala usaha setelah kontrak berjalan, maka persoalan tersebut semestinya berada di ranah privat.

Persidangan ini pun dinilai menjadi momentum penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan investor dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurut kuasa hukum, kriminalisasi terhadap kegagalan bisnis yang disertai itikad baik dapat memunculkan ketidakpastian dalam iklim investasi.

“Apabila setiap kegagalan bisnis yang lahir dari kontrak sah langsung ditarik ke ranah pidana, maka dunia investasi akan menghadapi ketidakpastian hukum,” ujar tim penasihat hukum dalam eksepsinya.

Di akhir nota perlawanannya, tim kuasa hukum AS menegaskan bahwa pengajuan eksepsi bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan kontribusi konstruktif untuk membantu majelis hakim menemukan kebenaran formil dan menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang bersengketa. (*)