Diduga Aniaya Guru yang Tagih Gaji , Akademisi UMS Rappang di Lapor ke Polisi
PELOPORNEWS.MAKASSAR — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah seorang akademisi bergelar doktor dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang akrab disapa Fina.
Terlapor diketahui berinisial AS yang disebut menjabat sebagai Ketua Prodi Pascasarjana Bahasa Inggris UMS Rappang sekaligus Ketua Yayasan di Makassar.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, di ruang kepala sekolah sebuah yayasan pendidikan di Makassar.
Insiden diduga dipicu saat korban mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji para guru kepada pihak yayasan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pertanyaan tersebut diduga memancing emosi terlapor hingga terjadi cekcok di dalam ruangan.
Korban mengaku mengalami perlakuan kasar berupa pelemparan gelas, diludahi, hingga dilempari piring yang mengenai bagian kepalanya.
“Saya hanya datang menanyakan soal gaji para guru yang belum dibayarkan. Tiba-tiba Ketua Yayasan Dr. Andi Sadappotto marah-marah dan mengatakan masih banyak utang. Karena saya bertanya lebih lanjut, beliau tambah marah dan melempari gelas serta meludahi wajah saya. Setelah itu lanjut melempari saya dengan piring dua kali hingga kepala saya terluka,” ujar Fina seperti yang dikutip dari mediagempaindonesia.com, Selasa 12 Mei 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian kepala dan merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya.
Fina kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Tamalate Makassar guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses lebih lanjut.
Kasus ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan sosok akademisi dan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan profesional.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga dapat dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan apabila terbukti menyebabkan luka, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan.
Selain itu, tindakan meludahi korban juga berpotensi dikaitkan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan apabila dianggap menyerang kehormatan seseorang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Belum ada penjelasan resmi dari pihak UMS Rappang terkait kasus yang melibatkan Ketua Prodi Pascasarjana itu. (*)





