Agustus 11, 2026

Kadis Perindag Sidrap Tegaskan Tak Tahu ,Surat Keterangan Lapak Pasar Lawawoi,Besok Akan Panggil Kepala Pasar

Screenshot_20260811-232528

PELOPORNEWS.SIDRAP — Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Muhammad Fajri Salman menegaskan dirinya tidak mengetahui terkait beredarnya surat keterangan pemilik dan pengguna lapak di Pasar Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu.

Fajri memberikan klarifikasi kepada media pada Selasa malam, 11 Agustus 2026. Ia mengatakan, tidak pernah menerima informasi maupun laporan dari Kepala Pasar Lawawoi, Rusdin, terkait penerbitan surat keterangan tersebut.

“Tidak ada arahan, baik dari saya maupun dari Kabid,” tegas Fajrin.

Menurutnya, pihaknya juga akan memanggil Kepala Pasar Lawawoi, Rusdin, pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk meminta penjelasan terkait surat yang telah beredar di kalangan pedagang.

“Besok saya akan panggil Kepala Pasar Lawawoi untuk memberikan tanggapan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Fajrin juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejauh ini baru tiga orang pedagang yang telah membayar biaya terkait surat keterangan tersebut.

Sementara itu, Kepala Pasar Lawawoi, Rusdin, yang memberikan keterangan kepada media, menyampaikan permohonan maaf apabila penerbitan surat keterangan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Rusdin mengatakan akan segera menghentikan pengedaran surat keterangan tersebut kepada para pedagang apabila memang tidak mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.

“Iya, Bunda. Ini saya lakukan karena pemilik lapak belum ada yang memiliki surat izin penggunaan tempat. Jadi saya buatkan agar ada pegangan. Tapi jika ini tidak disetujui, sampaikan saja, Bunda, tidak dilanjutkan atau dihentikan,” kata Rusdin.

Terkait pungutan sebesar Rp50 ribu yang dibebankan kepada pedagang, Rusdin menyebut biaya tersebut merupakan biaya administrasi.

“Pungutan Rp50 ribu itu administrasinya,” jelasnya.

Surat Memuat Dua Poin

Sebelumnya, surat keterangan terkait penggunaan lapak tersebut beredar di kalangan pedagang Pasar Lawawoi. Dalam surat itu disebutkan Kepala Pasar bertindak sebagai pihak pemilik lapak, sementara pedagang sebagai pihak pengguna.

Pada poin pertama, surat menerangkan bahwa apabila pihak pengguna tidak menggunakan lapak selama satu tahun, maka lapak tersebut akan diambil alih oleh pemerintah daerah melalui Kepala Pasar Lawawoi.

Sementara pada poin kedua disebutkan bahwa pengguna lapak tidak diperbolehkan menyewakan atau menjual tempat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pengelola pasar. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pihak pengelola pasar disebut berhak mengambil alih lapak.

Surat keterangan tersebut kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni pengelola pasar dan pengguna lapak.

Namun, sejumlah pedagang mengeluhkan adanya kewajiban membayar biaya sebesar Rp50 ribu untuk memperoleh surat keterangan tersebut

Pedagang tersebut juga mengaku bingung dengan sejumlah aturan baru yang diterapkan terkait penggunaan lapak.

“Waktu awal pembukaan lapak, kami membayar. Mereka mengatakan sudah ditempati selamanya. Sekarang banyak sekali aturan dan kami terus mengeluarkan uang,” keluhnya.

Menurut pedagang, persoalan bukan semata-mata mengenai nominal Rp50 ribu, tetapi juga menyangkut jumlah pengguna lapak yang cukup banyak jika ketentuan kedua poin tersebut di berlakukan tentu merugikan para pedagang karena sudah membangun tempatnya sendiri kenapa harus diambil alih lagi kepala pasar,(UM)