Kepala Pasar Lawawoi Terbitkan Surat Keterangan Lapak, Pedagang Keluhkan Biaya Rp50 Ribu
PELOPORNEWS.SIDRAP — Kepala Pasar Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rusdin, SH, mengeluarkan surat keterangan tempat bagi para pengguna lapak di Pasar Lawawoi.
Surat keterangan tersebut beredar di kalangan pedagang pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dokumen itu menggunakan kop surat Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap Kecamatan Watang Pulu Kepala Pasar Lawawoi dan ditandatangani Kepala Pasar Lawawoi, Rusdin, SH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah pedagang, dalam surat tersebut disebutkan bahwa Kepala Pasar bertindak sebagai pihak pemilik lapak, sedangkan pedagang sebagai pihak pengguna.
Pada poin pertama, surat tersebut menerangkan bahwa apabila pihak pengguna tidak menggunakan lapak selama satu tahun, maka lapak tersebut akan diambil alih oleh pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Kepala Pasar Lawawoi.
Sementara pada poin kedua disebutkan bahwa pengguna lapak tidak diperbolehkan menyewakan atau menjual tempat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pengelola pasar. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pihak pengelola pasar disebut berhak mengambil alih lapak tersebut.
Surat keterangan itu kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni pengelola pasar dan pengguna lapak.
Namun, sejumlah pedagang mengeluhkan adanya kewajiban membayar biaya sebesar Rp50 ribu untuk surat keterangan tersebut.
“Memang cuma Rp50 ribu, tapi kalau banyak, Bu. Di Pasar Lawawoi itu ada sekitar 300 pedagang yang menempati lapak,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pedagang tersebut juga mengaku bingung dengan sejumlah aturan baru yang diterapkan terkait penggunaan lapak.
“Waktu awal pembukaan lapak, kami membayar. Mereka mengatakan sudah ditempati selamanya. Sekarang banyak sekali aturan dan kami terus mengeluarkan uang,” keluhnya.
Menurut pedagang, biaya Rp50 ribu tersebut menjadi persoalan karena harus dibayarkan oleh pengguna lapak, sementara jumlah pedagang yang menggunakan lapak di Pasar Lawawoi cukup banyak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pasar Lawawoi Rusdin, SH, yang dihubungi media ini untuk meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan surat keterangan, ketentuan penggunaan lapak, serta pungutan Rp50 ribu tersebut, belum memberikan respons.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sidrap, Fajrin, yang juga dihubungi melalui telepon pada Selasa, belum mengetahui adanya surat keterangan tersebut
Saya belum tau itu Bu,nanti saya tanyakan dulu ke kabidnya ujarnya(UM)




