Juni 6, 2026

Tipiter Polres Sidrap Sisir Gudang Misterius, Pemilik Diduga Angkut Rokok Sebelum Polisi Datang

Screenshot_20260606-154354

PELOPORNEWS.SIDRAP — Upaya pengungkapan dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus dilakukan aparat kepolisian. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidrap mendatangi sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan rokok ilegal, Sabtu (6/6/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidrap, IPDA Muhammad Abel Mirzan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penyisiran di sejumlah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok.

Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan rokok yang dimaksud. Polisi hanya mendapati sisa-sisa dos bekas yang diduga sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok.

Petugas kemudian melakukan pengecekan menyeluruh pada beberapa bagian bangunan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang masih tersimpan di dalam gudang tersebut.

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas di lokasi sudah tidak terlihat dalam dua hari terakhir. Sebelum itu, warga mengaku sempat melihat mobil boks mengangkut sejumlah dos dari dalam rumah yang diduga digunakan sebagai gudang penampungan.

“Terakhir kemarin dulu ada aktivitas. Kalau tidak salah dua hari lalu. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi yang kami lihat,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Kanit Tipiter Polres Sidrap, IPDA Muhammad Abel Mirzan, menduga pihak yang menggunakan gudang tersebut telah mengetahui adanya informasi terkait pemeriksaan polisi sehingga lokasi lebih dulu dikosongkan.

“Kemungkinan sudah tercium sama pemilik sehingga kontrakan gudang penampungan rokoknya itu dikosongkan. Hanya menyisakan dos-dos bekas rokok,” ungkapnya.

Meski belum menemukan barang bukti berupa rokok, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Sidrap.

IPDA Abel menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak lebih cepat dan intensif dalam merespons laporan masyarakat agar praktik peredaran barang ilegal dapat ditekan.

“Kedepan kami akan lebih intens dan bergerak cepat apabila ada laporan masuk terkait gudang-gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal,” tegasnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sidrap dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. (*)