Penasihat Hukum IJS DPW Polman Menangkan Perkara Melawan BRI, Nasabah Siap Lanjut ke Ranah Pidana
Polman, Pelopornews – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Mamuju pada Jumat, 5 Juni 2026. Penasihat Hukum Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Polman berhasil membawa kemenangan bagi nasabah yang menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mamuju dalam perkara perdata bernomor 47/Pdt.G/2025/PN.Mamuju.
Majelis hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan pihak BRI Cabang Mamuju telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keputusan ini menjadi pukulan berat bagi bank milik negara tersebut, sekaligus menjadi teguran keras bagi seluruh lembaga perbankan di Sulawesi Barat.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian gugatan nasabah dan menghukum BRI Cabang Mamuju untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp70 juta. Selain itu, bank ini juga dibebani kewajiban membayar seluruh biaya perkara yang mencapai Rp311 ribu.
Kuasa hukum penggugat, Dermawan Darno, S.H., M.H., menyambut putusan ini dengan rasa syukur. “Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan gugatan kita. Ini bukti bahwa hukum berpihak pada kebenaran dan perlindungan hak nasabah,” ujarnya usai persidangan.
Namun bagi pihak nasabah, kemenangan di meja hijau ini hanyalah permulaan. Dermawan menegaskan, fakta hukum yang terungkap dan dikukuhkan dalam putusan perdata ini menjadi dasar kuat dan amunisi sah untuk melanjutkan perjuangan ke ranah hukum pidana.
“Kita sudah menang di jalur perdata. Langkah selanjutnya jelas: kita akan menindaklanjuti aspek tindak pidana yang tercantum dan terbukti dalam putusan ini. Kami akan segera melaporkan pihak-pihak yang terlibat ke kepolisian,” tegas Dermawan dengan tegas.
Rencana langkah hukum lanjutan ini diprediksi akan membuat situasi di lingkungan BRI Cabang Mamuju semakin tidak tenang. Kasus ini juga menjadi sinyal peringatan bagi seluruh pelaku usaha perbankan di wilayah ini: jangan pernah meremehkan hak serta keamanan dana nasabah. Setiap tindakan curang, kelalaian, atau pelanggaran hukum akan mendapatkan balasan tegas, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Kini, publik menanti langkah nyata yang akan diambil tim hukum IJS dan nasabah untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan pidana, yang berpotensi membuka sorotan lebih luas terhadap praktik perbankan yang melanggar aturan di Sulawesi Barat. (Skr)





