Cari Solusi Bersama: Komisi II DPRD Mamuju Tengah Gelar RDP Terkait Pengelolaan Limbah Sawit
Mamuju Tengah Pelopornews– Limbah pabrik kelapa sawit terdiri dari tiga jenis utama: limbah padat (tandan kosong, cangkang, serat), limbah cair yang dikenal sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME), serta limbah gas. Jika tidak dikelola dengan benar dan sesuai standar, sisa hasil pengolahan ini berisiko mencemari tanah, air, dan udara, serta mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Merespons laporan dan aspirasi warga mengenai persoalan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pertemuan berlangsung di Ruang Komisi I DPRD, Selasa (30/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Nirmalasari Aras, SH, didampingi anggota Komisi II yaitu Muh. Rizal, Ilham Yunus, H. Rukmana Salim, dan Maryam. Turut hadir mewakili unsur eksekutif dan wilayah: Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), unsur Kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Salogatta, serta perwakilan perusahaan kelapa sawit yang bersangkutan.
📌 Patuhi Aturan, Jaga Keseimbangan Lingkungan
Dalam pembukaannya, Hj. Nirmalasari Aras menegaskan bahwa pengelolaan limbah kelapa sawit telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Setiap perusahaan wajib mematuhi baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
“Pengelolaan yang baik dan berkelanjutan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Jika dikelola dengan benar, limbah sawit justru bisa dimanfaatkan kembali tanpa merusak lingkungan,” tegasnya.
Sebagai moderator, Muh. Rizal bersama Ilham Yunus mengarahkan jalannya diskusi agar berfokus pada langkah nyata. “Kita tidak hanya bicara di ruangan ini, tapi harus ada kesepakatan untuk turun ke lapangan bersama, melihat kondisi sebenarnya, dan mencari solusi yang adil serta menyeluruh,” ujarnya.
H. Rukmana Salim menambahkan pentingnya kejelasan sumber masalah. “Kita harus tahu persis di mana titik asal limbah tersebut, bagaimana alirannya, dan dampak yang ditimbulkan, agar penanganannya tepat sasaran.”
Sementara itu, Maryam mengingatkan agar komunikasi tetap terjaga. “Koordinasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan warga harus terus dibangun. Dengan saling terbuka, jalan keluar terbaik akan lebih mudah dicapai.”
🤝 Komitmen Bersama Tuntaskan Persoalan
Dari hasil pembahasan, pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan pengelolaan limbah ini secepatnya.
Sebagai tindak lanjut langsung, disepakati bahwa tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMD, unsur Kecamatan, perangkat Desa Salogatta, serta perwakilan perusahaan akan segera turun ke lokasi. Tujuannya untuk melakukan pengecekan lapangan, mengidentifikasi titik persoalan, dan menyusun langkah perbaikan yang terukur dan bertanggung jawab.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan persoalan lingkungan dapat terselesaikan tanpa mengorbankan kelangsungan usaha maupun kenyamanan hidup masyarakat sekitar.





