November 5, 2026

Polres Sidrap Terbitkan Daftar Pencarian Orang, Yuliana Mawardi Diburu atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Screenshot_20261105-231504

SIDRAP, PELOPORNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Polda Sulawesi Selatan, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Yuliana Mawardi S. Tibe.

Informasi yang diterima Redaksi, Kamis, 5 November 2026 disebutkan bahwa penerbitan DPO tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani Kapolres Sidrap, AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H., pada 2 Oktober 2026, polisi meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan perempuan tersebut.

Dalam dokumen DPO disebutkan, Yuliana Mawardi S. Tibe merupakan warga negara Indonesia, lahir di Rappang pada 31 Juli 1990. Polisi juga mencantumkan sejumlah ciri fisik dan identitas untuk memudahkan proses pencarian.

Polres Sidrap membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan agar segera menyampaikannya kepada penyidik Polres Sidrap.

Informasi dapat disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., atau Kanit Pidum, Ipda Alfianus Sampererung, S.H., M.H., sesuai nomor kontak yang tercantum dalam surat DPO.

Penerbitan daftar pencarian orang tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menuntaskan proses penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Polisi mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu menemukan keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut.