KPU Kukar Siap Laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 60 Hari
pelopornews.info Kaltim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelenggara pemilu tersebut diberi tenggat waktu maksimal 60 hari sejak putusan ditetapkan.

Keputusan PSU ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan sengketa pemilu bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Permohonan sengketa diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang sebagian dikabulkan MK. Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah diskualifikasi Edi Damansyah dari kontestasi Pilkada Kukar karena keberatan terkait periode jabatannya sebagai bupati.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi keputusan hukum yang telah ditetapkan MK. Saat ini, KPU Kukar masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU RI untuk menentukan langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, karena sifatnya nasional,” ujar Rudi kepada awak media *Berita Alternatif* pada Selasa (25/2/2025).
Rudi mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui dampak keputusan MK terhadap tingkat kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Kukar.

“Soal kepercayaan masyarakat, kami belum melakukan survei,” ujarnya.
Meski demikian, Rudi memastikan bahwa KPU Kukar berkomitmen untuk menjalankan PSU secara transparan dan profesional guna memenuhi harapan masyarakat.
“Pada intinya, kami menghormati keputusan MK dan akan menjalankan setiap tahapan secara berjenjang,” pungkasnya.
pelopornews.info Kaltim





