Pernyataan Sikap Terhadap Penetapan Upah Minimum Kutai Kartanegara tahun 2026 oleh SPL–FSPMI dan ACTION Muara Jawa
Pelopornews.info Kaltim-Kutai Kartanegara, 12/11/2025. Serikat Pekerja Logam – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL–FSPMI) Kutai Kartanegara bersama Asosiasi Pekerja Migas, Mineral, Sea & Construction (ACTION) Muara Jawa menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara tahun mendatang.
Dalam pernyataan tersebut, kedua organisasi pekerja menegaskan tiga poin utama yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu:
1. Segera Terbitkan SK Anggota Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara yang berlaku.
2. Menetapkan kenaikan UMK Kutai Kartanegara sebesar 8,5% hingga 10,5%.
3. Memberlakukan Upah Minimum Sektoral Penunjang Migas Kutai Kartanrgara.

Pernyataan sikap ini menjadi momentum penting bagi SPL–FSPMI Kukar dan ACTION Muara Jawa untuk menegaskan bahwa selama ini, pekerja di sektor penunjang migas belum mendapatkan perhatian yang layak dalam kebijakan pengupahan daerah.
Ketua Pimpinan Cabang SPL–FSPMI Kutai Kartanegara, Andhityo, menyoroti bahwa sejak beroperasinya perusahaan-perusahaan di sektor migas dan penunjangnya di wilayah Kutai Kartanegara, belum pernah ada perwakilan pekerja dari sektor tersebut yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar. Hal ini berdampak pada kurangnya aspirasi buruh yang disuarakan secara langsung dalam proses penetapan kebijakan pengupahan.
“Selama perusahaan-perusahaan migas dan penunjangnya beroperasi di Kutai Kartanegara, belum pernah ada perwakilan pekerja di Dewan Pengupahan yang benar-benar memperjuangkan dan menyuarakan kesejahteraan pekerja di sektor penunjang migas,” tegas Andhityo.
Lebih lanjut, Andhityo juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan di daerah penghasil migas terbesar di Pulau Kalimantan tersebut.
“Kutai Kartanegara ini adalah salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Kalimantan, tetapi ironisnya kesejahteraan pekerjanya masih jauh di bawah kata sejahtera.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara potensi sumber daya alam yang besar dengan kesejahteraan nyata yang dirasakan oleh pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah iindustri migas. Karena itu, SPL–FSPMI Kukar bersama ACTION menegaskan pentingnya kehadiran suara pekerja dalam Dewan Pengupahan untuk memastikan kebijakan yang berpihak kepada buruh/pekerja.

Perwakilan ACTION Muara Jawa turut mendukung pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa peningkatan UMK dan keterlibatan pekerja dalam perumusan kebijakan adalah langkah strategis menuju keadilan sosial.
“Pekerja di sektor penunjang migas memiliki peran besar terhadap ekonomi daerah. Pemerintah harus memberi ruang bagi perwakilan buruh agar kebijakan pengupahan benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar perwakilan ACTION Muara Jawa.
Baik SPL–FSPMI maupun ACTION menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilakukan secara konstitusional dan melalui dialog sosial yang konstruktif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah — demi terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh pekerja Kutai Kartanegara.
pelopornews.info Kaltim





