Mei 2, 2026

UU ITE vs UU Pers: Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Jurnalis Handly Mangkali Menuai Kontroversi

Morowali Utara Pelopornews – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa jurnalis Handly Mangkali memasuki babak baru yang penuh intrik. Kuasa hukum Handly, Dr. Muslimin Budiman, menilai kasus ini dipaksakan karena berita yang dimaksud tak menyebutkan nama atau identitas siapapun. Berita tersebut, menurut Budiman, sama sekali tak memenuhi unsur pencemaran nama baik, baik secara formil maupun materil.

 

Budiman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng, menjelaskan bahwa pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mensyaratkan unsur-unsur tertentu, termasuk serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan secara sengaja dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas. Namun, berita yang dimaksud hanya menggunakan kata-kata umum seperti “bos,” “A,” dan “bunga,” tanpa menyebutkan nama lengkap, alamat, atau detail personal lainnya. Bahkan, foto pun tidak disertakan.

 

Lebih lanjut, Budiman mempertanyakan “mens rea” atau niat jahat dalam pemberitaan tersebut. Penggunaan kata “oknum” dan “dugaan,” bukan “tuduhan,” menunjukkan tidak adanya niat buruk untuk mencemarkan nama baik. Ia juga menyayangkan penyidik yang membawa kasus ini ke ranah UU ITE, bukannya UU Pers, mengingat berita tersebut berdasarkan sumber terpercaya dan hanya menyamarkan identitas. Budiman menegaskan bahwa berita tersebut merupakan bagian dari fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik.

 

Beban pembuktian, kata Budiman, kini ada di pihak pelapor, anggota DPD RI Febrianti Hongkiriwang, yang merasa tersinggung dengan berita berjudul “Istri Bos di Morut Main Kuda-kudaan dengan Bawahan.” Febrianti harus membuktikan bahwa dialah yang dimaksud dalam berita tersebut. Budiman menambahkan, proses hukum ini justru akan mengungkap kebenaran, mengubah situasi yang tadinya abu-abu menjadi terang benderang. Pertarungan hukum ini pun semakin menarik dan dinantikan perkembangan selanjutnya.