Kriminalisasi Jurnalis Hendly Mangkali: Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers di Sulteng
Morowali Utara Pelopornews – Kasus kriminalisasi jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, atas pemberitaan dugaan perselingkuhan di Morowali Utara, menimbulkan kecaman luas dari organisasi pers di Sulawesi Tengah. Laporan polisi di Polda Sulteng yang menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama baik, karena Hendly membagikan tautan berita di media sosial pribadinya, merupakan tindakan represif yang mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aksi ini dinilai sebagai upaya pembungkaman suara jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menegaskan bahwa pemberitaan Hendly merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin UU Pers. Menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi pemberitaan dan pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan berita tersebut merupakan kemunduran demokrasi yang serius.
Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, menambahkan bahwa kriminalisasi jurnalis atas pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik mengancam keberanian pers dalam menyuarakan kebenaran. Hal ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keberlangsungan pers di daerah.
Sekretaris SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah, mendesak penegak hukum untuk menghormati UU Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Proses hukum pidana harus dihentikan dan kasus ini harus dikembalikan pada koridor yang sesuai dengan UU Pers, bukan UU ITE.
AMSI, JMSI, dan SMSI Sulteng menyerukan solidaritas kepada Hendly Mangkali dan mendesak Dewan Pers untuk segera mengintervensi kasus ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap bijak dan profesional, serta menghindari kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sesuai UU Pers. Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip kebebasan pers dan menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Penggunaan UU ITE dalam kasus ini dinilai keliru dan harus segera dihentikan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa yang membatasi kebebasan pers di Indonesia.



