Februari 14, 2026

Bandar Narkoba Cantik Berhasil di Bekuk Kepolisian Anggana

pelopornews.info| kal-tim-Sebanyak 51,60 gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh jajaran polsek Anggana kalimantan timur pada selasa 10 september 2024 dini hari.

 

Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira, dalam operasi ini, seorang wanita berinisial AN (23) ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 51,60 gram.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran sabu di perumahan Sidomulyo Lestari Blok A-C. kecamatan Anggana.

 

Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Reskrim Polsek Anggana bergerak cepat.

 

Sekira pukul 04.00 Wita, petugas menuju lokasi yang dimaksud, yaitu kontrakan berwarna pink tempat tinggal AN.

 

“Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan menyeluruh di dalam rumah,” kata Wira(kapolsek Anggana) pada Kamis 12 September 2024.

Wira menjelaskan bahwa, di dalam kamar tersangka petugas menemukan dua bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu.

 

Barang tersebut disimpan dalam kotak berwarna biru.

Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok sabu.

Semua barang bukti langsung disita oleh polisi.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini akan menjadi pintu masuk bagi pengembangan lebih lanjut.

 

Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga tuntas, karena ada indikasi keterlibatan jaringan lain,” jelasnya.

 

AKP Akhmad Wira juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penting setelah penangkapan, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menyusun laporan resmi.

 

pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat yang memberikan laporan awal terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan. Ini menjadi bentuk nyata kerjasama antara polisi dan masyarakat,” tambahnya.

 

Tersangka AN kini telah ditahan di Mapolsek Anggana dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

 

AN mengakui bahwa ia sering menjual sabu dari rumah kontrakannya dan hal ini dilakukan sudah sejak lama menjalankan bisnis ilegal tersebut, dengan transaksi yang dilakukan di dalam kontrakan.

 

“Saya sudah beberapa kali menjual sabu dari kontrakan ini,” ujar AN kepada petugas.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah AN termasuk dua bungkus sabu dengan total berat 51,60 gram, timbangan digital, plastik klip, sedotan yang dimodifikasi, serta dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

 

Pelopornews.info-kaltim