Bangunan Diduga Langgar Aturan di Desa Mojong Sidrap Dibongkar Satpol PP dan PUPR
PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP – Satu unit bangunan gudang di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dibongkar Tiangnya oleh Satpol PP bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidrap, Rabu (5/11/2025).
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pemilik gudang, menyusul temuan bahwa sebagian tiang bangunan diduga berdiri di badan jalan dan terpasang secara permanen. Selain itu, gudang tersebut juga diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, bangunan tersebut sempat menjadi sorotan warga lantaran posisinya yang dianggap melanggar aturan tata ruang.
Namun dari hasil pantauan media ini tiang yang dibangun di badan jalan tersebut sudah di bongkar hari ini.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sidrap, Rasyid, saat dikonfirmasi, melalui ponselnya membenarkan bahwa timnya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan jika melanggar akan ditindaki
“Anggota sudah turun ke lapangan untuk memastikan apakah bangunan tersebut melanggar dan apakah posisinya masuk di jalan kabupaten atau jalan desa. Ini langkah tegas kami dalam menertibkan bangunan yang menyalahi aturan maupun belum memiliki izin,” tegasnya.
Rasyid juga menghimbau kepada seluruh pemilik usaha di Sidrap agar segera mengurus izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebelum membangun.
“Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin. Kami juga berterima kasih kepada media yang aktif memberikan informasi di lapangan. Personel kami terbatas, sehingga kolaborasi seperti ini sangat membantu,” ujarnya menutup.
Terpisah, Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Partai NasDem, H. Rahman, yang juga merupakan warga Kecamatan Watang Sidenreng, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh pihak PUPR Sidrap.
“Kami mengapresiasi langkah PUPR Sidrap dalam menertibkan semua bangunan gedung yang diduga menyalahi aturan dan belum memiliki izin dari pemerintah daerah,” ujarnya(umi)




