Februari 10, 2026

Dinas DPMPTSP Sidrap Dilema Terkait Adanya Teguran dari 3 Lembaga Terkait Pengoperasian Mie Gacoang, Tanpa Izin Resmi.

IMG-20251112-WA0086

PELOPORNEWS.INFO,Sidrap –Keberadaan  restoran  Mie Gacoan sidrap masih menjadi polemik Usai beritanya viral di sejumlah media online adanya rencana Mie Gacoang Cabang Sidrap akan beroperasi tanggal 14 November 2025. Yang  menuai kecaman dan larangan beroperasi sebelum Mengantongi Izin.

Berdasarkan dari data yang di himpun media di wilayah ini, ada dua orang dari Aliansi dan satunya Anggota DPRD Sidrap, meminta agar dinas terkait untuk tidak memberikan ruang kepada mie Gacoang Sidrap untuk tidak beroperasi sebelum Mengantongi Izin.

Dari data ini yang di himpun awalnya Ketua Aktifis Sidrap Ahlan, LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) dan Anggota DPRD Sidrap Komisi 1 Abd. Rahman Mustafa,

Dari data ini menunjukkan bahwa kecaman dan larangan ini perlu di fikirkan matang” Pihak dari dinas DPMPTSP Kabupaten Sidrap, agar mengeluarkan surat pembatalan beroperasi restoran mie Gacoang sebelum Izin Resmi di kantongi Pemilik.

Terpisah Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sidrap Arnol Baramuli yang di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, alangkah bagusnya mungkin konfirmasi sama kepala dinas DPMPTSP Dinda. Ucap dengan Singkat Kabid DPMPTSP Sidrap

Sementara Kepala dinas DPMPTSP A. Nirwan Saat di Konfirmasi melalui WhatsApp Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan terkait adanya Kecaman dan teguran DPMPTSP.(*)