Januari 18, 2026

Gabungan  Mahasiswa Sidrap Gelar Demo didepan kantor DPRD Sidrap, berikut tuntutannya.

Pelopornews.info, Sidrap–gabungan mahasiswa kabupaten Sidenreng Rappang menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Sidenreng Rappang jalan jenderal Sudirman kecamatan Maritengngae kabupaten Sidrap Sulawesi  Selatan Jum’at 23/8/2024

Kedatangan para pengunjuk rasa didepan kantor DPRD Sidrap ini terkait isu lokal dan isu nasional saat ini,ada tujuh pernyataan sikap yang mereka sampaikan diantaranya,  gabungan aksi mahasiswa kali ini (1) mengharapkan agar semua pihak menghormati Putusan MK No.60/PPU-XII/2024 dan 70/PPU-XII/2024 dan  (2) Mendesak DPRD Kabupaten Sidrap untuk menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Pilkada dalam sidang paripurna,(3) Menolak segala bentuk praktik nepotisme dalam seluruh tingkatan lembaga pemerintah,(4) mengembalikan fungsi DPR sebagai wakil rakyat bukanlah alat untuk melanggengkan kekuasaan, (5) mengevaluasi kinerja pj.Bupati Sidrap,(6) menolak tindak pidana penipuan dan politik uang di kabupaten Sidrap,dan (7)Mendesak KPU RI sebagai self regulatory bodies (pelaksana hukum) untuk menindak lanjuti keputusan MK terkait UUD pilkada 2024
Para pengunjuk rasa sempat melakukan orasi di bundaran kota Pangkajene kemudian  melanjutkan aksinya didepan kantor DPRD dengan membakar ban didepan Pintu masuk kantor DPRD Sidrap dengan pengawalan ketat pihak kepolisian
Usai sholat Jumat para mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut diterima  oleh Ketua DPRD Sidrap,H Ruslan,dan beberapa Anggota DPRD Sidrap, Kasman Samsumarlin,Zainal Rosi ,H Bahrul Appas,dan  Abdul Rahman Mustafa
Muh.Rizal selaku jenderal lapangan yang di temui diruang rapat paripurna menjelaskan terkait beberapa poin pernyataan sikapnya
Dikatakan Risal kepada sejumlah Media bahwa” keputusan dari pimpinan dan anggota DPRD Sidrap yang menerima kami sudah sepakat dan sejalan dengan aksi yang kami lakukan hari ini dan siap mengawal serta menyalurkan aspirasinya ketingkat daerah dan pusat.
Samsumarlin anggota  DPRD Sidrap dari fraksi Nasdem menanggapi tuntutan mahasiswa menyampaikan dengan tegas bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat ,dan pihaknya siap mengawal semua tuntutan  dari gabungan mahasiswa Sidrap dan memberikan apresiasinya terhadap  aksi damai yang dilakukan oleh adek adek Mahasiswa ( M)