GEJOLAK DI DESA! Dana Desa Dipangkas Drastis Tahun 2026 – Dari 1 Miliar Jadi Cuma 300 Juta
Nganjuk – Pelopor News
Anggaran dana desa (DD) yang jadi tulang punggung pembangunan daerah terpencil kini mengalami penurunan drastis! Setelah tahun-tahun sebelumnya setiap desa mendapatkan kucuran lebih dari 1 miliar rupiah, tahun 2026 ini rata-rata setiap desa hanya menerima sekitar 300 juta rupiah. Perubahan ini terjadi akibat upaya efisiensi, transparansi anggaran, dan penggeseran prioritas pembangunan pusat.
Bagi desa-desa yang sangat tergantung pada dana dari pusat, kondisi ini menjadi tantangan fiskal yang belum pernah dirasakan sebelumnya. Adaptasi pemerintahan desa tahun ini jadi sangat krusial – terutama bagi mereka yang belum punya sumber pendapatan alternatif. Namun, desa yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdesma) aktif, pendapatan desa yang kuat, dan aset produktif, tampak lebih siap menghadapi pengetatan anggaran ini.
Menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), penurunan anggaran bukan tanpa dasar. Tahun ini, program pusat lebih difokuskan pada ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penguatan ekonomi desa – termasuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Nilai dana desa yang diterima perdesa juga bervariasi, mulai dari kisaran 207,409 juta hingga 383,456 juta rupiah.
Ada larangan ketat dalam penggunaan dana! Menurut Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Dana Desa (RTN), dana tidak boleh digunakan untuk honorarium kepala desa dan perangkat, perjalanan dinas, iuran BPJS aparatur desa, bimbingan teknis, bantuan hukum, atau kepentingan pribadi. Bahkan sejak tahun sebelumnya, dana juga tidak diperbolehkan untuk membangun kantor desa atau balai desa. ( RTN )





