Januari 20, 2026

Jelang Tahun Baru 2026,Penjual Petasan Menjamur di Sidrap, Kapolri Tegas Larang Penggunaan Kembang Api Diakhir Tahun

Screenshot_20251230-143649

PELOPORNEWS.INFO, SIDRAP — Menjelang pergantian tahun, aktivitas penjualan petasan dan kembang api justru terlihat marak di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Selasa, 30 Desember 2025.

Lapak-lapak dadakan bermunculan di pinggir jalan, menarik perhatian warga yang melintas meski larangan telah disampaikan secara tegas oleh pimpinan Polri.

Pantauan di lapangan menunjukkan beberapa pedagang masih bebas menjajakan berbagai jenis kembang api dan petasan dengan ukuran serta harga yang bervariasi.

Kondisi ini kontras dengan kebijakan Polri yang tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api pada akhir tahun.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa perayaan malam tahun baru tidak diarahkan pada pesta hura-hura, melainkan diisi dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna.

Ia mengimbau masyarakat untuk menggelar doa bersama dan zikir, sebagai bentuk empati dan penghormatan kepada para korban bencana yang terjadi di berbagai daerah.

“Kegiatan malam tahun baru lebih diarahkan pada doa dan zikir, bukan pesta kembang api,” tegas Kapolri dalam keterangannya.

Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan masih tingginya minat masyarakat terhadap kembang api, yang dimanfaatkan pedagang untuk meraup keuntungan musiman.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan dan keselamatan, termasuk risiko kebakaran dan kecelakaan akibat petasan.

Aparat kepolisian diharapkan meningkatkan pengawasan dan penertiban guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi imbauan aparat demi terciptanya suasana malam tahun baru yang aman, tertib, dan penuh makna. (Um)